Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan polisi yang mengaku jadi korban 'polisi peras polisi', anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih, tidak konsisten soal pernyataannya menyangkut kasus sengketa tanah di Bekasi yang dilaporkannya pada 2011. Hengki mengatakan pernyataan yang berbeda itu terkait luas tanah sengketa yang diklaim Bripka Madih.
Hal ini disampaikan Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). Bripka Madih turut hadir dalam kesempatan itu.
Mulanya Hengki menekankan laporan Bripka Madih soal sengketa lahan milik orang tuanya itu ditindaklanjuti. Hengki mengatakan saat itu penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
"Dalam hal ini, perlu kami jelaskan tentang perihal yang disampaikan Bripka Madih ini, terjadinya pemerasan, dan lain sebagainya itu terjadi pada 2011. Apakah perkaranya tidak ditindaklanjuti, ini harus kami tekankan ini," kata Hengki.
"Pada saat itu penyidik sudah memeriksa 16 saksi termasuk saksi pembeli dengan membawa bukti-bukti dan lain sebagainya. Artinya ini sudah ditindaklanjuti sebetulnya. Pada tahun 2012 timbullah suatu kesimpulan belum diketemukan perbuatan melawan hukum," imbuhnya.
Hengki lalu mengatakan ada yang tidak konsisten antara yang disampaikan Bripka Madih dengan data yang dipegangnya. Hengki menyebut luas tanah yang dituntut seluas 3.600 m2, sedangkan laporan pada tahun 2011 itu menyoal tanah seluas 1.600 m2.
"Kedua, kami berbicara fakta dan data. Terjadi hal yang tidak konsisten ataupun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Pak Bripka Madih di media maupun dengan data yang ada di kami terkait LP tahun 2011. Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 m2 padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 m2," ujar dia.
Hengki menekankan luas tanah yang menjadi sengketa hanya 1.600 m2 berdasarkan keterangan dari saksi-saksi. Namun, menurut dia, Madih tetap enggan mengaku.
"Dan itu sesuai dengan BAP daripada korban, dalam hal ini pelaporannya Ibu Halimah, ibu Pak Madih, kakak-kakaknya Pak Madih juga di BAP menyatakan yang kami permasalahkan itu tanah seluas 1.600 m2. Kemudian atas nama Gunandar, Nadin, dan berbagai lagi, saksi-saksi yang sudah diperiksa, yang dipermasalahkan adalah 1.600 m2. Jadi ini harus. Tadi kami sudah klarifikasi. Oleh beliau tidak diakui," katanya.
Hengki melanjutkan, Madih menyampaikan bahwa luas tanah sengketa yang diklaim seluas 3.600 m2 itu tidak pernah dijual. Padahal, menurut Hengki, para saksi termasuk dari keluarga Madih pun menyebut adanya penjualan terkait tanah itu.
"Pak Madih menganggap dari 3.600 m2, ini tidak pernah dijual sama sekali. Padahal dalam laporan tahun 2011 itu, saksi-saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih mengakui ada penjualan-penjualan itu." kata dia.
"Dari orang tuanya, dari kakaknya, dan lain sebagainya nih, memang ada yang dijual-jual. Tapi ada yang sedang kami hitung kembali. Nanti yang berkompeten akan menjawab ini semua by data. Kalau dari data kami, kami menemukan 10 AJB, yang dijual oleh, langsung orang tuanya Pak Madih, atas nama almarhum Tongek," sambungnya.
Simak Video 'Bripka Madih Sebut Pengajuan Pengunduran Diri dari Polri Belum Disetujui':
(fca/gbr)