Komisi III DPR Yakin Polda Metro Tuntaskan Kasus 'Polisi Peras Polisi'

Komisi III DPR Yakin Polda Metro Tuntaskan Kasus 'Polisi Peras Polisi'

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Minggu, 05 Feb 2023 07:35 WIB
Gaya Sederhana Ahmad Sahroni yang Suka Makan Nasi Bungkus
Ahmad Sahroni. (Instagram Ahmad Sahroni)
Jakarta -

Kisruh Bripka Madih dan eks penyidik Polda Metro Jaya inisial TG dalam kasus 'polisi peras polisi' terkait sengketa tanah milik orang tua Madih berbuntut panjang. Komisi III DPR RI percaya Polda Metro dapat menuntaskan kasus 'polisi peras polisi' tersebut.

"Saya percaya Kapolda Metro bisa tuntaskan dengan cepat kasus anggotanya, lebih cepat lebih baik agar tidak jadi polemik di masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Komisi III DPR mendorong proses etik juga digelar terhadap Bripka Madih. Komisi III DPR berharap kasus 'polisi peras polisi' tak terjadi di wilayah lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikarenakan ini adalah oknum maka segerakan propam segera sidangkan secara etik," ujar Sahroni.

"Semoga ini tidak terulang kembali pada jajaran di polda lain atas sikap-sikap anggota masing-masing," imbuh politikus NasDem ini.

ADVERTISEMENT

Bripka Madih Akan Dikonfrontir Eks Penyidik

Polda Metro Jaya sebelumnya akan mengkonfrontasi Bripka Madih dan eks penyidik inisial TG dalam kasus 'polisi peras polisi' buntut sengketa tanah milik orang tua Madih. Dalam konfrontasi, Propam Polda Metro Jaya akan dilibatkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan belum merinci kapan tepatnya konfrontasi akan dilakukan. Namun pelibatan Propam dilakukan lantaran kedua belah pihak merupakan anggota Polri.

"Nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti. Tetapi nanti kita konfrontir dan bila perlu dalam proses ini juga nanti melibatkan Propam," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2).

Trunoyudo mengatakan konfrontasi dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui duduk perkara yang ada, sehingga nantinya berita acara pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

Simak Video 'Polda Metro Ungkit Kasus KDRT, Bripka Madih: Kan Dulu, Sudah Tak Masalah':

[Gambas:Video 20detik]



"Karena kalau ngomong tanpa alat bukti, semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa, ya tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya kan sama, sama-sama sulit, kan begitu. Mengatakan ini tidak atau iya, nanti kita tunggu. Yang jelas fair-nya di dalam berita acara, nanti Propam juga akan turut serta," jelasnya.

Madih mengaku melaporkan kasus tersebut ke oknum polisi berinisial TG. Trunoyudo mengatakan TG sudah pensiun.

"Dan kemudian, penyidiknya yang disebutkan atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun, pada Oktober tahun 2022," katanya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads