Edarkan Ribuan Pil Eksimer dan Tramadol, Pria di Kota Bogor Ditangkap

ADVERTISEMENT

Edarkan Ribuan Pil Eksimer dan Tramadol, Pria di Kota Bogor Ditangkap

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 11:48 WIB
Ribuan obat keras ilegal disita polisi di Bogor (dok.istimewa)
Ribuan obat keras ilegal disita polisi di Bogor (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial MI (22) di kawasan Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis G di Kota Bogor.

"MI ditangkap berikut barang bukti (barbuk) ribuan obat terlarang atau obat keras jenis G," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Total obat keras yang disita dari tangan MI sebanyak 1.207 butir. Obat tersebut di antaranya Excimer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl.

"Rinciannya terdiri atas 1.032 butir obat keras jenis pil Excimer, 150 butir obat keras jenis Tramadol, dan 25 butir obat keras jenis pil Trihexyphenidyl," ujarnya.

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil transaksi obat keras tersebut sebesar Rp 289 ribu. Polisi juga menyita tas hitam milik MI yang digunakan untuk menyimpan obat keras itu serta menyita ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi penjualan.

"Dalam pemeriksaan lanjutan, MI mengakui obat keras jenis G tersebut bukan miliknya. Dia hanya menjualkan dengan upah Rp 500 ribu setiap minggunya," jelasnya.

Bismo menyebut kasus tersebut kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut, termasuk siapa pemilik obat keras tersebut sebenarnya.

"Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Bismo.

(rdh/ygs)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT