Nikita Mirzani Dipolisikan soal 'Wanita Bertato', Pengacara: Laporan Gaib!

ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani Dipolisikan soal 'Wanita Bertato', Pengacara: Laporan Gaib!

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 10:51 WIB
Nikita Mirzani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh perempuan bernama Tengku Zanzabella terkait dugaan pencemaran nama baik. Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menyebut pelaporan itu sebagai 'laporan gaib'.

"Yang dilaporkan masih gaib. Jadi yang dilaporkan masih gaib karena di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan," kata Fahmi saat dihubungi, Sabtu (4/2/2023).

Fahmi pun mempertanyakan bukti laporan yang dilayangkan oleh Tengku Zanzabella. Dia menilai apa yang dipersoalkan pelapor itu seharusnya tidak berujung pada terbitnya laporan polisi.

"Kita tidak bisa menjadi paranormal dalam proses hukum. Proses hukum itu bukan proses paranormal, yang bisa ditebak-tebak, tidak bisa seperti itu. Harus jelas siapa yang dilaporkan," katanya.

Dia menambahkan pihak Nikita pun saat ini masih merespons santai laporan yang telah dilayangkan oleh Tengku Zanzabella. Menurutnya, tidak ada bukti kuat dari pelapor yang menunjukkan Nikita sebagai terlapor dalam laporannya.

"Saya mewakili Nikita, kita tidak akan menanggapi hal-hal yang gaib itu. Jadi seakan-akan ini persoalan, persoalan paranormal," tutur Fahmi.

Laporan soal 'Wanita Bertato'

Artis Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini Nikita Mirzani dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE setelah menyinggung soal 'wanita bertato'.

Adalah Tengku Zanzabella yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Laporan Zanzabella terhadap Nikita Mirzani ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023. Dalam hal ini, Zanzabella melaporkan akun Instagram Nikita Mirzani soal pencemaran nama biak.

"Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Trunoyudo menuturkan pelapor dalam hal ini membawa beberapa alat bukti terkait tindak pidana yang dilakukan.

"Barang bukti, flash disk, print percakapan," ujarnya.

Adapun Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik setelah menyinggung soal 'wanita bertato'.

Tonton juga Video: Nikita Mirzani Ungkap Keinginan Terjun ke Dunia Politik

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/mei)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT