Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut terkait pencemaran nama baik.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023. Laporan dibuat Zanzabella seusai dirinya mendapatkan info terkait live streaming instagram Nikita Mirzani.
Dalam laporannya di polisi, Zanzabella mengungkapkan Nikita Mirzani menyinggung soal 'wanita bertato pemakai narkoba' dan 'pecatan SPI'. Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga diduga menyebarkan nomor ponsel milik Zanzabella.
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Selain itu, dalam siaran live tersebut disebutkan juga bahwa wanita yang dimaksud adalah pecatan sahabat polisi Indonesia (SPI). Karena merasa dirugikan, korban melaporkan Nikita Mirzani terkait UU ITE.
"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah 'Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI)'. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
"Pasal yang dipersangkakan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," imbuhnya.
detikcom telah menghubungi Nikita Mirzani untuk meminta tanggapan atas laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Tonton juga Video: Nikita Mirzani Ungkap Keinginan Terjun ke Dunia Politik