Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jakbar Bermodus Duplikat Kunci

ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jakbar Bermodus Duplikat Kunci

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 26 Jan 2023 15:25 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi Pencurian Motor (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial S (19), AI (22), dan RD (31).

"Unit Reskrim Polsek Tambora di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rizky Ari telah berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

"Adapun tiga orang tersangka yakni S (19) berperan sebagai pemetik, AI (22) sebagai pemantau, dan RD (31) sebagai penadah," sambungnya.

Putra menjelaskan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada Kamis (24/11), tepatnya di Jalan Jembatan Besi II, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku S dan AI mulanya mendatangi rumah korban pada Rabu (23/11) dengan maksud ingin menemui ponakan korban berinisial A.

A, yang kedatangan teman lamanya, tak menaruh kecurigaan pada pelaku S dan AI yang berkunjung. Selang satu jam, pelaku menjalankan aksinya, yakni meminjam motor berdalih membeli air minum.

"S bertugas meminjam motor korban untuk pura-pura membeli air minum. AI bertugas untuk tetap mengajak A mengobrol. A kemudian meminjam motor pamannya, lalu dipinjamkan kembali ke pelaku S yang bermaksud untuk membeli air minum," terang Putra.

Alih-alih membeli air minum, pelaku S malah membawa motor tersebut ke tempat duplikat kunci. Setelah berhasil menduplikat kunci, pelaku mengembalikan motor paman korban.

"Keesokan harinya, saat warga sedang melaksanakan salat subuh, S dan AI datang ke rumah tersebut lagi untuk mencuri motor dengan kunci duplikat yang sudah mereka miliki," ungkap Putra.

Motor itu lantas dijual kepada penadah RD dengan harga Rp 2,4 juta. Pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi dan waktu berbeda, yakni S pada Minggu (22/1), AI pada Senin (23/1), dan RD pada Selasa (24/1).

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan satu unit motor hasil curian yang telah dioper ke penadah RD.

"Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Putra.

Putra mengatakan S dan AI juga sudah pernah melakukan hal serupa, yakni mencuri motor Honda PCX pada Juni 2022. Akibatnya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP.

Simak juga 'Polisi Gerebek Gudang Penadah Motor Curian di Gresik':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT