Bongkar Aplikasi Porno, Bareskrim Sita Sex Toys hingga Puluhan Pakaian Tidur

ADVERTISEMENT

Bongkar Aplikasi Porno, Bareskrim Sita Sex Toys hingga Puluhan Pakaian Tidur

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 16:38 WIB
Sebuah aplikasi pornografi jaringan internasional dibongkar Bareskrim Polri (Ilham Oktafian/detikcom)
Sebuah aplikasi pornografi jaringan internasional dibongkar Bareskrim Polri (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam kasus aplikasi porno B****.com. Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya pakaian tidur dan sex toys.

"Ada 22 pakaian tidur, 7 celana dalam, 1 alat bantu seks, 1 vibrator, 2 seprai, 10 aksesori tambahan untuk streamer, 12 kartu ATM, 9 buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan SIM card, 12 laptop," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, barang bukti yang diamankan antara lain 51 perlengkapan komputer, 1 paspor, 2 token, 14 buku catatan keuangan, 45 dus telepon genggam, 1 hard disk, video, dan SS aksi streamer.

"Ini yang digunakan untuk penyelidikan kita awalnya," lanjut Rahardjo.

Barang bukti kasus aplikasi porno dibongkar Bareskrim. (Ilham/detikcom)Barang bukti kasus aplikasi porno dibongkar Bareskrim. (Ilham/detikcom)

Bareskrim Polri bakal terus mendalami kasus tersebut. Rahardjo mengaku bakal berkoordinasi dengan 34 Polda di Indonesia untuk mengungkap aplikasi porno lain.

"Tadi kami sampaikan, ini kan kami melihat dalam potensi yang kita lihat yang bisa kita lacak dan cukup kami katakan cukup besar sehingga kami berjaya mendalami yang besar dulu," ujarnya.

"Kalau yang kecil-kecil kami akan berkoordinasi mengajak jajaran khususnya Direktorat Reserse jajaran untuk sama-sama. Kalau 34 Polda bergerak insyaallah yang kita harapkan seperti banyaknya website atau pornografi semacam ini bisa kita tekan seminim mungkin," terangnya.

Dalam kasus ini sebanyak enam orang ditangkap. Keenam pelaku tersebut adalah IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Keenam pelaku ditangkap di berbagai lokasi, mulai Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.

Djuhandhani mengatakan aplikasi streaming porno ini terungkap dari adanya tindakan asusila di wilayah di Jawa Tengah. Polisi lalu melakukan pendalaman untuk mendalami kinerja para pelaku. Modusnya, para pelaku melakukan streaming online adegan-adegan porno.

Kemudian, warga yang menonton siaran porno itu memberikan hadiah (gift) berupa koin. Koin tersebut dapat dicairkan menjadi uang.

"Nilainya bervariasi, dari Rp 30 ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," lanjutnya.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, hingga Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Simak juga Video: Akhir Cerita Kebaya Merah dan Terkuaknya 92 Video Porno Lainnya

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT