Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nur Nadlifah menyatakan pemerintah bersama DPR tengah merumuskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan. Salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang itu, kata Nadlifah, adalah layanan kesehatan primer untuk pondok pesantren dan dia siap mengawalnya.
"Kita sekarang lagi bahas RUU Omnibus Law Kesehatan, dan di situ ada satu poin penting yang kita kawal, yaitu bagaimana pondok pesantren bisa memiliki layanan kesehatan yang baik. Saya pribadi siap pasang badan mengawalnya sampai nanti terwujud," kata Nadlifah dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan pesantren sudah lama membutuhkan kehadiran negara terkait optimalisasi layanan kesehatan. PKB siap mewujudkannya.
"Sebetulnya pesantren itu sudah lama sekali butuh kehadiran negara, khususnya untuk layanan kesehatan. Kita tahu di situ ada ribuan santri, bahkan kalau ditotal semua sampai jutaan santri. Jadi pembahasan (RUU) ini adalah angin segar buat para santri. Dan kami, Fraksi PKB di DPR siap mengawalnya sampai benar-benar terwujud," tutur Nadlifah.
Nadlifah mengatakan komitmen dirinya bersama Fraksi PKB mengawal RUU Omnibus Law Kesehatan, terutama terkait akses dan layanan kesehatan pesantren, merupakan sumbangsih konkret PKB sekaligus kado peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU).
"Kami di Fraksi PKB ingin memberikan yang terbaik, memperjuangkan yang terbaik untuk pesantren. Mohon doanya agar semua ikhtiar ini dimudahkan, apalagi ini bertepatan dengan momen 1 Abad NU, tentu ini kami persembahkan untuk kado," ujar Nadlifah.
Nadlifah memastikan PKB tidak akan setengah-setengah memperjuangkan setiap kebutuhan pesantren. Terlebih, lanjut Nadlifah, ada amanat dari Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar yang memintanya mengawal RUU tersebut.
"Gus Ketum (Muhaimin Iskandar) sudah menginstruksikan kami di Fraksi untuk mengawal RUU itu. Karena bagaimanapun PKB ini dilahirkan oleh ulama, tentunya pesantren dan santri adalah utama untuk kita perjuangkan," tegas Nadlifah.
Dalam draf usulan RUU Omnibus Law Kesehatan yang disampaikan Fraksi PKB DPR RI, setidaknya ada dua poin spesifik usulan yang mencantumkan tentang pesantren. Rumusan Pasal 27 ayat (1) menyebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, komunitas khusus, pesantren, serta daerah yang tidak diminati swasta.
Selain itu, Bagian Kedua soal Puskesmas Pasal 175 Ayat (4) menyebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Puskesmas didirikan pada wilayah lingkungan komunitas khusus, lembaga pendidikan berasrama, atau pesantren.
(gbr/imk)