Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Mahfud Sebut Bukan karena Penegakan Hukum

ADVERTISEMENT

Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Mahfud Sebut Bukan karena Penegakan Hukum

Anggah - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 15:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sejumlah capaian kementerian seperti pengesahan KUHP, penanganan kasus Ferdy Sambo, penyelesaian kasus HAM masa lalu, hingga perkembangan keamanan di Papua.
Menko Polhukam Mahfud Md. (Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto)
Bantul -

Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia anjlok empat poin menjadi 34. Menko Polhukam Mahfud Md pun menyinggung masalah birokrasi perizinan yang bertele-tele.

Mahfud menyebut anjloknya IPK bukan hanya terjadi karena permasalahan korupsi, melainkan juga masalah birokrasi perizinan yang ada.

"Apakah korupsi makin banyak bisa iya karena buktinya kita menangkap orang OTT, tetapi sebenarnya kalau peningkatan korupsi itu sendiri, yaitu normal seperti itu terus sejak dulu," Kata Mahfud ditemui di Bantul, seperti dilansir detikJateng, Jumat (3/2/2023).

"Nah yang sekarang jadi masalah kenapa sekarang turun itu bukan karena penegakan hukumnya di bidang korupsi, karena penegakan hukum itu naik satu, yakni secara umum turun empat karena yang dinilai bukan hanya korupsi tapi perizinan berusaha, itu orang berpendapat ini banyak kolusi mau investasi saja sulit," sambungnya.

Mahfud juga menjelaskan berbagai contoh persoalan pada birokrasi perizinan. Selain itu, ia menyebut omnibus law sebagai tindak lanjut atas permasalahan perizinan yang bertele-tele.

"Orang sudah punya izin di satu tempat lalu diberikan izin ke orang lain seperti itu, sehingga masalah ini masalah birokrasi perizinan dan kolusi dalam proses birokrasi itulah sebabnya pemerintah mengeluarkan undang-undang cipta kerja dalam bentuk omnibus law itu maksudnya biar tidak bertele-tele dalam proses perizinan tidak dikerjakan beberapa meja tapi oleh satu pintu," ujar Mahfud.

Mahfud juga menyebut beberapa kasus pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Dalam hal ini ia mengatakan pemerintah telah bersungguh-sungguh dalam tindakan penanganan korupsi.

"Seperti Saudara lihat sendiri dalam tiga tahun terakhir ini kalau pemberantasan korupsi oleh negara sudah luar biasa Kejaksaan Agung itu seperti melakukan amputasi tangan pemerintah sendiri, orang pemerintah sendiri tangkapi semua, Asuransi Jiwasraya, ASABRI, menterinya, gubernurnya digelandang bupati dan sebagainya OTT, pemerintah sudah bersungguh-sungguh dalam arti tindakan," kata Mahfud.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga Video: Mahfud Md Curhat, RUU Perampasan Aset Korupsi Belum Disetujui DPR

[Gambas:Video 20detik]




(idh/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT