Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada 2017. Persoalan ini melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado.
Tersangka tersebut adalah Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam. Dia sebelumnya telah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/1/2023). Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, Dodi langsung ditahan.
Pantauan detikcom, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (17/1) pukul 16.20, Dodi tampak turun dari ruang pemeriksaan penyidik yang berada di lantai 2. Dia telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi tampak digiring oleh sejumlah petugas KPK dengan tangan terborgol. Konstruksi kasusnya bakal diumumkan KPK lewat konferensi pers secara resmi.
Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Kasus ini sebelumnya sudah masuk tahap penyidikan, tapi KPK belum mengungkap detail siapa tersangka dan konstruksi perkaranya.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/10).
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Ali.
Meski belum diumumkan KPK, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. Dia mengatakan KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.
"Kemudian masalah praperadilan, apapun keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3, kami akan SP3," kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/1).
Simak juga 'Kala Tersangka Kasus Korupsi Anoda Logam Ajukan Praperadilan':