Duh! MK Belum Kelar Bikin Peraturan Usut Skandal Dugaan Pemalsuan Putusan

ADVERTISEMENT

Duh! MK Belum Kelar Bikin Peraturan Usut Skandal Dugaan Pemalsuan Putusan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 12:05 WIB
9 Hakim MK (Repro detikcom)
9 Hakim MK (Repro detikcom)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar jumpa pers akhir pekan lalu yaitu membentuk Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) guna mengusut skandal dugaan pemalsuan putusan MK. Selidik punya selidik, peraturan itu belum juga diterbitkan hingga pagi ini. MKMK pun belum bisa bekerja efektif. Duh!

"Kami sudah menyusun jadwal dan rencana kerja. Namun, sebagaimana diketahui, 'hukum acara'-nya MKMK kan diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Problemnya, PMK yang lama (PMK Nomor 2 Tahun 2014) sudah tidak dapat digunakan lagi sebagai akibat dari adanya perubahan UU Mahkamah Konstitusi sehingga harus dibuat PMK yang baru," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat dihubungi detikcom, Jumat (3/2/2023).

MKMK sudah melakukan rapat maraton guna membuat skema kasus dan kerangka kerjanya. Namun ternyata Peraturan MK soal hukum acara MKMK belum selesai dibuat.

"Kemarin kami rapat dari pukul 14.00 hingga 19.00 WIB untuk mematangkan rencana kerja itu sembari menunggu finalisasi PMK yang baru. Kami mendengar kabar dari Sekretariat bahwa PMK yang baru sudah diparaf oleh para hakim. Artinya kami segera sudah akan punya "hukum acara" untuk melaksanakan tugas kami (MKMK)," ucap hakim MK 2003-2008 dan 2015-2020 itu.

MKMK berharap MK segera mengundangkan Peraturan MK tersebut.

"Semoga tidak ada hambatan teknis apa pun lagi sehingga hari Senin kami sudah dapat mulai mulai mengirim surat kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya," ujar Palguna.

Palguna memahami bila MK tidak bisa cepat membuat Peraturan tersebut.

"Memang tidak mudah membuat PMK yang baru, apalagi dengan adanya perubahan yang cukup mendasar dari UUMK yang baru, khususnya berkait dengan keanggotaan dan cara kerja MKMK. Saya paham karena saya pernah berada di dalamnya," beber Palguna.

Sebagaimana diketahui, sejatinya MKMK adalah amanat UU MK yang berlaku sejak 29 September 2020. Tiga tahun berlalu, MK tidak kunjung membentuk MKMK. MK baru membuat MKMK setelah terungkap adanya skandal dugaan pemalsuan putusan MK.

"Jadi pada prinsipnya kami akan segera nanti pada MKMK, ini pasti akan ada SK penunjukan mengenai hal itu untuk segera bekerja secepat mungkin, supaya segala sesuatunya bisa terang benderang," janji hakim MK Enny Nurbaningsih akhir pekan lalu.

Simak juga video 'Hakim Tak Terima Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dnu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT