JakPro soal Dugaan Pengaturan Tender Revitalisasi TIM: Tudingan KPPU Prematur

ADVERTISEMENT

JakPro soal Dugaan Pengaturan Tender Revitalisasi TIM: Tudingan KPPU Prematur

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 11:29 WIB
Kompleks Taman Ismail Marzuki (TIM) belum diresmikan secara formal namun mulai dibuka untuk umum beberapa waktu lalu. Pembangunan dengan merobohkan bangunan lama dan hanya menyisakan Teater Kecil serta sedikit bangunan planetarium. Arsitek membangun ulang dengan gaya kontemporer melalui pendekatan industrial yang lagi hits dan mewabah di berbagai ruang publik lain. Hasilnya, kawasan TIM versi baru mengundang decak kagum akan visi dan narasi yang dibawakan. Pun demikian, sebagai sebuah ide, karya ini memantik diskusi dan juga kritik. Setidaknya, bagi pengkritiknya, desain baru TIM kurang merespon iklim tropis yang memerlukan resapan air dan pepohonan di mana-mana, menghindari beton ekspose yang bikin gerah, dan biaya perawatan yang tak sedikit.
TIM (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami dugaan pengaturan pemenang tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro). JakPro menganggap tudingan itu prematur.

"Terkait proses administrasi hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menduga adanya persekongkolan tender revitalisasi TIM Tahap III oleh Jakpro, Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur," kata VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarif dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).

Syarif mengklaim proses lelang dilakukan sesuai ketentuan. Sebagai BUMD, kata dia, JakPro memiliki prosedur melakukan pengadaan barang dan jasa.

"Karena baik pembatalan lelang maupun lelang baru, pihak Jakpro memastikan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ujarnya.

Dia mengatakan JakPro bakal kooperatif terhadap KPPU. Dia mengatakan JakPro telah mengikuti persidangan pertama di KPPU pada 24 Januari dan siap mengikuti sidang lainnya.

"Jakpro akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia," jelasnya.

Syarif menjelaskan pihaknya akan menyampaikan argumentasi di dalam persidangan indikasi pelanggaran peraturan. Dia mengatakan proses tender dilakukan dengan hati-hati.

"Dengan demikian pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG yang sesuai dengan pedoman perusahaan," ujarnya.

Simak video 'Pemprov DKI Jamin Revitalisasi TIM Tak Membuat Seniman Tergusur':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT