Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami dugaan pengaturan pemenang tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro). JakPro menganggap tudingan itu prematur.
"Terkait proses administrasi hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menduga adanya persekongkolan tender revitalisasi TIM Tahap III oleh Jakpro, Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur," kata VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarif dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).
Syarif mengklaim proses lelang dilakukan sesuai ketentuan. Sebagai BUMD, kata dia, JakPro memiliki prosedur melakukan pengadaan barang dan jasa.
"Karena baik pembatalan lelang maupun lelang baru, pihak Jakpro memastikan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ujarnya.
Dia mengatakan JakPro bakal kooperatif terhadap KPPU. Dia mengatakan JakPro telah mengikuti persidangan pertama di KPPU pada 24 Januari dan siap mengikuti sidang lainnya.
"Jakpro akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia," jelasnya.
Syarif menjelaskan pihaknya akan menyampaikan argumentasi di dalam persidangan indikasi pelanggaran peraturan. Dia mengatakan proses tender dilakukan dengan hati-hati.
"Dengan demikian pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG yang sesuai dengan pedoman perusahaan," ujarnya.
Simak video 'Pemprov DKI Jamin Revitalisasi TIM Tak Membuat Seniman Tergusur':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.