KPPU Dalami Dugaan JakPro Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM Tahap III

ADVERTISEMENT

KPPU Dalami Dugaan JakPro Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM Tahap III

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 11:13 WIB
Kompleks Taman Ismail Marzuki (TIM) belum diresmikan secara formal namun mulai dibuka untuk umum beberapa waktu lalu. Pembangunan dengan merobohkan bangunan lama dan hanya menyisakan Teater Kecil serta sedikit bangunan planetarium. Arsitek membangun ulang dengan gaya kontemporer melalui pendekatan industrial yang lagi hits dan mewabah di berbagai ruang publik lain. Hasilnya, kawasan TIM versi baru mengundang decak kagum akan visi dan narasi yang dibawakan. Pun demikian, sebagai sebuah ide, karya ini memantik diskusi dan juga kritik. Setidaknya, bagi pengkritiknya, desain baru TIM kurang merespon iklim tropis yang memerlukan resapan air dan pepohonan di mana-mana, menghindari beton ekspose yang bikin gerah, dan biaya perawatan yang tak sedikit.
Foto ilustrasi: Taman Ismail Marzuki (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menelusuri dugaan persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III oleh JakPro. Sejauh ini, KPPU telah menggelar sidang majelis komisi perdana untuk mengusut perkara ini.

"KPPU menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 17/KPPU- L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III pada hari ini, 16 Januari 2023 secara hibrida (hybrid) di Kantor KPPU Jakarta," demikian keterangan tertulis dari KPPU yang diterima, Jumat (20/1/2023).

Sidang majelis komisi perdana diawali dengan pembacaan dan/atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para telapor. Adapun, perkara ini berawal dari laporan publik berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III berupa pekerjaan interior yang melibatkan tiga pelapor.

Ketiga terlapor tersebut yaitu pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III.


"Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON," jelasnya.

Pada Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas kasus ini, seluruh terlapor hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum Terlapor. Dalam LDP, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan kronologis perkara, yang secara ringkas digambarkan sebagai berikut:

a. Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

b. Terdapat 5 (lima) peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.

Simak penjelasan KPPU selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Kala Antara Legasi dan Kontroversi Anies di DKI':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT