Teddy Minahasa Langsung Melawan di Sidang Jual Sabu Sitaan

Teddy Minahasa Langsung Melawan di Sidang Jual Sabu Sitaan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 08:14 WIB
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). (Foto: Andhika Prasetia)

Tukar Sabu dengan Tawas untuk Bonus Anggota

Jaksa mengungkap Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody menukar sabu 10 kg dengan tawas. Jaksa menyebut hal itu dilakukan Teddy dengan alasan untuk bonus anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terkait peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kemudian Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

Jaksa menyebut saat itu Teddy memerintahkan Doddy membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

ADVERTISEMENT

Pada 17 Mei 2022, Doddy menanyakan kepada Teddy soal arahan mengenaiwaktu pelaksanaan jumpa pers penanganan narkoba. Lalu Teddy memberi arahan ke Doddy untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

"Kemudian Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Terdakwa. Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakannya," imbuhnya.

Atas arahan dari Teddy tersebut, Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya.

Irjen Teddy Terima Duit SGD 27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan

Jaksa mengungkap Irjen Teddy menerima uang dari hasil jual sabu sitaan sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta. Jaksa menyebut uang itu diterima Teddy dari AKBP Dody.

Mulanya jaksa menerangkan, Teddy mengirim nomor Anita Cepu alias Linda ke AKBP Dody. Tujuannya agar Linda itu menjual barang bukti sitaan jenis sabu yang sudah ditukar dengan tawas.

Kemudian, pada 24 September 2022, sekitar 12.35 WIB, Dody memberi tahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Linda dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram. Akan tetapi, menurut jaksa, dari Rp 400 juta itu, Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta sehingga totalnya menjadi Rp 100 juta.

Jaksa mengatakan Doddy pun memberi tahu Teddy bahwa nantinya hanya menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu itu. Jaksa menyebutkan Teddy sempat protes dan meminta Doddy menarik kembali sabu dari tangan Linda.

"Saksi Doddy meminta arahan kepada terdakwa terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut bahwa pada awalnya terdakwa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh saksi Doddy untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Puji alias Anita," kata jaksa.

Permintaan Teddy itu pun tidak bisa dikabulkan Doddy. Sebab, lanjut jaksa, 1 bungkus plastik yang berisi 1.000 gram sabu telah berhasil dijual Linda dan tidak mungkin ditarik kembali.

Kemudian, pada 26 September, Doddy bersama Fatulah menukarkan uang hasil penjualan sabu sitaan itu, yakni Rp 300 juta ke mata uang dolar Singapura. Dua hari setelah itu, Doddy dihubungi untuk datang ke rumah Teddy di wilayah Jakarta Selatan.

AKBP Doddy tiba di rumah Irjen Teddy pukul 21.00 WIB. AKBP Doddy membawa paper bag kecil yang isinya mata uang Singapura senilai SGD 27.300 yang telah ditukarkan. Jaksa menyebut uang itu lalu diserahkan ke Teddy.

"Selanjutnya saksi Doddy menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Singapura) kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan pada saat saksi Doddy bertemu dengan terdakwa di ruang tamu dalam rumahnya," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads