Sambo dan Putri Bakal Divonis Duluan, Eliezer Belakangan

Sambo dan Putri Bakal Divonis Duluan, Eliezer Belakangan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 06:42 WIB
Sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dilanjutkan hari ini. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menghadirkan guru besar Unhas Said Karim sebagai saksi meringankan.
Foto: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Andhika Prasetia)
Jakarta -

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Dua pekan lagi sidang pembunuhan Yosua akan memasuki tahap putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutus perkara ini dan menjatuhkan hukuman ke-lima terdakwa.

Terdakwa yang akan divonis lebih dulu adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Keduanya adalah orang pertama yang akan mendengarkan putusan hakim pada Senin, 13 Februari 2023.

Kemudian, anak buah Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir keluarga Sambo yakni Kuat Ma'ruf. Nasib keduanya akan diputus pada esok harinya yakni, Selasa 14 Februari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa terakhir yang akan diputus nasibnya adalah Bharada Richard Eliezer, sidang vonisnya akan digelar pada Rabu 15 Februari 2023. Eliezer dalam kasus ini mengajukan permohonan justice collaborator (JC).

ADVERTISEMENT

Simak video 'Asa Sang Ibunda, Ingin Eliezer Divonis Ringan dan Seadil-adilnya':

[Gambas:Video 20detik]



Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan 5 Terdakwa

Jaksa sebelumnya sudah menuntut keempat terdakwa. Mereka diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara bersama-sama.

Sambo, Putri, Eliezer, Ricky, dan Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tuntutan hukuman mereka sebagai berikut:

1. Ferdy Sambo yang disebut sebagai inisiator pembunuhan Yosua dituntut penjara seumur hidup
2. Richard Eliezer yang disebut jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Yosua dituntut 12 tahun penjara
3. Putri Candrawathi yang disebut jaksa mengetahui semua rencana Sambo dituntut 8 tahun penjara
4. Ricky Rizal disebut jaksa berperan mengamankan senjata Yosua dituntut 8 tahun penjara
5. Kuat Ma'rud yang juga disebut mengetahui rencana Sambo dituntut 8 tahun penjara.

Setelah mendengar tuntutan, kelimanya pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pembelaan mereka, pada intinya membantah tuntutan jaksa dan memohon kepada majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Apakah hakim mengabulkan pembelaan mereka atau tuntutan jaksa penuntut umum? Atau apakah majelis hakim memiliki putusan lain yang dianggap adil untuk para terdakwa dan korban Yosua Hutabarat?

Halaman 2 dari 2
(zap/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads