Seluruh Hakim MK Dilaporkan
Diketahui 9 hakim MK dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat. Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.
Zico pun tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu(1/2)kemarin.
Menanggapi hal itu, MK menyatakan saat ini masih fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja," kata jubir MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
(lir/idn)