Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Imbasnya, seluruh hakim MK dilaporkan ke polisi untuk pertama kalinya.
Awalnya, dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.
"Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1).
Baca juga: Simsalabim! Putusan MK Berubah |
Dilihat detikcom, Jumat (27/1), di YouTube dan website Mahkamah Konstitusi, gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK.
Mahkamah Konstitusi Bentuk MKMK
Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara atas tudingan mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan hakim MK Aswanto. Mereka menyatakan masalah tersebut akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim, tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/1).
Ia menuturkan pihaknya akan segera menandatangani Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang MKMK. Sebab, lanjutnya, MKMK merupakan lembaga baru yang sebelumnya adalah dewan etik MK.
"Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya," ucap Enny.
Lebih lanjut ia menuturkan, keanggotaan lembaga baru ini nantinya akan terdiri atas tiga orang, yakni satu orang hakim aktif, satu orang tokoh masyarakat yang memahami tentang hukum dan konstitusi, serta satu orang akademisi.
"Jadi pada prinsipnya kami akan segera nanti pada MKMK, ini pasti akan ada SK penunjukan mengenai hal itu untuk segera bekerja secepat mungkin, supaya segala sesuatunya bisa terang benderang," tuturnya.
Ditanya terkait independensi MKMK nantinya karena adanya unsur hakim aktif di keanggotannya, Enny menuturkan, MK tetap tidak bisa mengintervensi MKMK. Ia menegaskan MKMK akan bekerja secara independen.
"Jadi kami juga tidak bisa mengintervensi MKMK yang akan terbentuk nantinya. Biarkanlah mereka yang bekerja. Sekalipun nanti dikatakan di situ kok ada hakim aktif, tetapi itu perintah UU, saya juga akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu. Oleh karena itu, biarkanlah mereka bekerja secara independen," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebutkan pihaknya telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas terkait masalah ini. Ia menyatakan MKMK akan mulai bekerja pada 1 Februari mendatang.
"Dalam waktu dekat kalau untuk MKMK jelas insyaallah 1 Februari sudah mulai bekerja dan insyaallah dalam waktu 30 hari paling lambat sudah selesai melaksanakan tugas atau amanat yang dibebankan kepada beliau-beliau," ucapnya.
Seluruh hakim MK dilaporkan ke polisi. Baca halaman selanjutnya>>>
Simak juga 'Kandas Gugatan Pernikahan Beda Agama di Tangan MK':