Apa itu Kepala Otorita IKN? Kepala Otoritas IKN termasuk bagian dari susunan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara atau disingkat IKN. Keberadaan, tugas dan wewenang Kepala Otorita IKN telah diatur dalam aturan perundang-undang yang berlaku terkait pemerintahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Otorita IKN adalah sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN). Otoritas IKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara (IKN).
Lantas apa yang dimaksud dengan Kepala Otoritas IKN? Apa saja tugas dan wewenang Kepala Otoritas IKN? Siapa sosok Kepala Otoritas IKN? Simak informasinya berikut ini.
Apa itu Kepala Otorita IKN?
Berdasarkan Pasal 1 UU IKN, Kepala Otorita IKN adalah kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kepala Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala Otorita IKN dibantu Wakil Kepala Otorita IKN menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan di Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Pasal 10 UU IKN, masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Adapun terkait gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN telah diatur dalam Perpres No. 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tugas dan Wewenang Kepala Otoritas IKN
Terkait tugas Kepala Otorita IKN diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Disebutkan bahwa Kepala Otorita IKN mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dan dalam melaksanakan tugasnya Kepala Otorita IKN bertanggung jawan kepada Presiden.
Berikut ini beberapa wewenang Kepala Otorita IKN menurut UU IKN:
- Menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara, Pasal 16 ayat (5).
- Pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN, Pasal 16 ayat (12).
- Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN, Pasal 23 ayat (1).
- Kepala Otorita IKN berkedudukan sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk IKN, Pasal 23 ayat (2).
- Kepala Otorita IKN selaku pengguna anggaran atau pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN. Adapun sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang, Kepala Otorita IKN menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memperhatikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Selain itu, harus juga memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan/atau rencana anggaran tahunan, serta sejalan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pasal 25 ayat (1).
- Kepala Otorita IKN menyusun rencana pendapatan IKN apabila Otorita IKN memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus atau pungutan khusus, Pasal 25 ayat (2).
- Kepala Otorita IKN merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya, Pasal 33.
Profil Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono
Siapa Kepala Otorita IKN? Diketahui, Kepala Otorita IKN telah dilantik Presiden Jokowi sejak tahun 2022 lalu. Sosok Kepala Otorita IKN adalah Bambang Susantono. Berikut ini profil Bambang Susantono:
Melansir situs Universitas Krisnadwipayana, Bambang Susantono diketahui lahir di Yogyakarta, 4 November 1963. Kepala Otorita Ibu Kota Negara ini mengenyam pendidikan hingga jenjang S3:
- S1 Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (1982-1987)
- S2 Perencanaan Wilayah dan Kota University of California (1993-1996)
- S2 Teknik Transportasi University of California (1996-1998)
- S3 Perencanaan Infrastruktur University of California (1995-2000)
Karir Bambang Susantono diawali selepas lulus ITB, yakni di Departemen Pekerjaan Umum. Merujuk laman Dephub.go,id, karier Bambang Susanto terus berlanjut ketika dia ditunjuk menjadi Ketua Masyarakat Transportasi (MTI) periode 2008-2010.
Di era Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Bambang Susantono pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan. Dia juga pernah menjabat Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bambang Susantono sempat menjadi Wakil Presiden Manajemen Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan Asian Development Bank (ADB). Tugas ini diembannya pada Juli 2015. Dia bertanggung jawab atas pengelolaan Departemen Pembangunan Berkelanjutan dan Perubahan Iklim juga Departemen Hubungan Eksternal.
Karirnya tak hanya di dalam negeri, Bambang Susantono juga berpengalaman di kancah internasional, yakni pernah menjabat Anggota Dewan East Asia Society of Transportation EAST, sekaligus Anggota Dewan South North Foundation yang berpusat di Johanesburg, Afrika Selatan.
(wia/imk)