BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Penghargaan diberikan atas inovasi dan upaya mendaftarkan 2.270 pegawai Non ASN dan 10.424 pekerja rentan mulai dari tukang kayu, petani, nelayan dan pekerja harian lepas dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin kepada Pj. Bupati Muna Barat, Bahri di Kantor Bupati Muna Barat, Rabu (1/2). Dalam kesempatan tersebut, Zainudin juga secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan serta santunan kepada pekerja di Muna Barat.
Dalam sambutannya, Zainudin mengapresiasi langkah Pemkab Muna Barat yang tetap berkomitmen melindungi pekerja di tengah keterbatasan yang ada. "Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pak Bahri, untuk sebuah kabupaten yang tidak besar, untuk melindungi 10 ribuan itu angka yang besar, jadi patut kita apresiasi. Seluruh honorernya 2.270 sudah semuanya terlindungi," ucap Zainudin dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).
Zainudin menjelaskan saat ini BPJS Ketenagakerjaan berfokus untuk melindungi segmen pekerja informal atau bukan penerima upah. Banyaknya keberagaman dan jumlah pekerja membuat pihaknya mengambil langkah pendekatan khusus melalui kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas'. Hal ini bertujuan agar pekerja segmen informal bisa dengan mudah memahami pentingnya jaminan sosial dan sadar mendaftarkan dirinya menjadi peserta.
Selain menyerahkan kartu peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat jaminan kematian pertama yang terjadi di Kabupaten Muna Barat. Santunan sebesar Rp 42 juta diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari pekerja yang berprofesi sebagai tukang kayu.
"Masih terdapat beberapa profesi pekerja yang ke depan akan segera terlindungi, kami harapkan dukungan yang diberikan Pemkab Muna Barat ke depan akan semakin kuat lagi, dan atas apa yang sudah dilakukan di sini. Kami harap dapat dicontoh oleh kabupaten kota yang lain, agar apa yang kita cita-citakan bersama, cita-cita Bapak Presiden, yakni pekerja Indonesia yang sejahtera insyaallah akan terwujud," kata Zainudin.
Sementara itu, Bahri menyampaikan hal yang pihaknya lakukan merupakan respons dalam melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Hari ini, kami Kabupaten Muna Barat melaksanakan amanat Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan, kami juga dalam konteks pengentasan kemiskinan ekstrem, dimana kalau kita bicara pengentasan kemiskinan ekstrem, kita melakukan 3 strategi, pertama kita membatasi pengeluaran belanjanya masyarakat, menaikan pendapatan dan mengurangi kantong- kantong kemiskinan, maka dalam konteks membatasi pengeluaran masyarakat, hari ini kita hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebanyak 10.424 jiwa. Pada 2023 ini kita daftarkan lagi tidak hanya di APBD tetapi termasuk di desa, desa juga mendaftarkan 100 orang per desa," papar Bahri.
Terkait hal ini, Bahri pun mendorong kepala desa di wilayahnya untuk memiliki jaminan saat pensiun. Ia juga mendukung optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, sejalan dengan amanah Inpres 02/2021, Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD 2022.
Adapun peraturan mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN, Penyelenggara Pemilu dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan.
"Kita akan mempersiapkan dan mendorong kepala desa ini untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, apalagi kepala desa rata-rata masih 1 periode, karena jika kepala desa sudah berakhir, mereka akan mendapatkan manfaat hari tua dan pensiun," tambahnya.
Di sisi lain, Koordinator Kelompok Asuransi Sosial Kemenko PMK La Ode Muhamad Talib mengatakan komitmen yang dilakukan Pemkab Muna Barat ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
"Jaminan sosial ini bukan menjadi tanggung jawab satu kementerian saja, termasuk pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Presiden memerintahkan di Inpres 2 tahun 2021 untuk berkolaborasi bersama, dan kehadiran saya di sini untuk memastikan Pemerintah Kabupaten Muna Barat sudah melaksanakan Instruksi Presiden itu. Sehingga ini menjadi bagian dalam laporan kami, tentu Muna Barat ini menjadi bagian dari laporan kami yang sudah berkomitmen dalam penanganan kemiskinan ekstrem melalui pemberian jaminan sosial bagi seluruh masyarakatnya terutama yang miskin," pungkas Talib.
(ega/ega)