BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga

ADVERTISEMENT

BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Minggu, 29 Jan 2023 17:49 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Perlindungan jaminan sosial bagi para pelaku olahraga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Hadirnya kebijakan ini dinilai dapat lebih meningkatkan prestasi para pelaku olahraga.

Dalam talkshow bersama BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan UU Keolahragaan merupakan jawaban atas kegusaran para pelaku olahraga. Khususnya akan nasib mereka ketika mengalami cedera maupun saat sudah memasuki masa purnabaktinya.

"Atlet, pelatih, pelaku olahraga, dan komunitasnya ini selama ini punya masalah ketika mereka tidak terjamin pada saat mereka melakukan kegiatan berolahraga. Negara harus masuk melindungi, tapi bagaimana caranya. Maka kita buat undang-undang bahwa pelaku olahraga atau olahragawan adalah profesi. Dengan menjadi profesi, maka negara wajib menjamin," ungkap Dede dalam keterangan tertulis, Minggu (29/1/2023).

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menilai adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjabarkan saat ini secara nasional terdapat 156 ribu pelaku olahraga yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu, selama tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 2.730 pelaku olahraga dengan total manfaat mencapai Rp 25,4 miliar.

"Hari ini kita hadirkan para pelaku olahraga untuk berdiskusi tentang Undang-Undang Keolahragaan yang dampaknya ternyata luar biasa bagi teman-teman pelaku olahraga. Terbitnya regulasi ini adalah bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga di Indonesia bisa memiliki kepastian saat mengalami risiko cedera saat bertanding, sebab seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Zainudin.

"Selain itu kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung program-program pemerintah dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, khususnya para pelaku olahraga," imbuhnya.

Ia mengungkapkan pihaknya juga langsung bergerak cepat melakukan sinergi pasca terbitnya UU Keolahragaan. Adapun sinergi ini dilakukan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dituangkan lewat Perjanjian Kerja Sama.

Menurut Zainudin, langkah yang dilakukan pihaknya turut mendapatkan apresiasi dari Dede Yusuf dan ratusan pelaku olahraga di Kabupaten Bandung yang hadir dalam kegiatan tersebut. Zainudin berharap ke depannya tidak ada lagi pelaku olahraga yang kesulitan biaya saat mengalami cedera maupun saat sudah pensiun dari dunia olahraga.

"Tadi kita sudah mendengar testimoni dari seorang pelaku olahraga yang sudah pernah merasakan langsung manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Saya kembali mengajak seluruh pelaku olahraga yang lain untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat lebih aman dalam berlatih maupun berkompetisi seperti kampanye kami Kerja Keras Bebas Cemas," tegasnya.

Diketahui, testimoni dari atlet ini disampaikan oleh pebasket asal Bandung, Zahra Syania. Zahra membagikan pengalamannya ketika mengalami cedera saat latihan menghadapi Porprov Jabar beberapa waktu lalu.

Ia mengaku beruntung telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh KONI Kota Bandung. Sehingga dirinya bisa mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sampai sembuh dan kembali mencetak prestasi.

"Alhamdulilah dari KONI sudah didaftarkan untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jadi semuanya di-cover dari mulai konsultasi sebelum operasi, berjalannya operasi sampai setelah operasi, sampai obat-obatnya juga semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya

(prf/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT