Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan balasan menohok terhadap pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Jaksa sampai membawa-bawa cara agama memperlakukan Khadijah hingga Bunda Maria.
Balasan menohok itu disampaikan jaksa saat membacakan replik terhadap Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Jaksa awalnya meminta majelis hakim menolak pleidoi Putri. Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
"Kami berpendapat pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel.
"Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," imbuh jaksa.
Dalam repliknya, jaksa juga menanggapi isi pleidoi Putri Candrawathi. Jaksa menilai pleidoi Putri yang mengaku tidak paham mengapa dirinya didakwa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua tidak relevan dengan fakta sidang.
"Bahwa terhadap pendapat Terdakwa Putri Candrawathi cukup dapat dipahami karena apa yang dikatakan Terdakwa Putri Candrawathi sangatlah relevan dengan fakta yang ada," kata jaksa.
Jaksa juga menepis pernyataan Putri yang mengaku disebut perempuan tak bermoral. Jaksa mengatakan tidak ada penyebutan Putri wanita tidak bermoral dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa.
Jaksa kemudian mengungkit cara agama menghormati perempuan. Jaksa pun membawa-bawa sosok Khadijah hingga Bunda Maria.
"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan Terdakwa menyatakan menuding Terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU. JPU menghormati betul kedudukan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah," ucap jaksa.
"Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha, sehingga JPU tidak simpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur tinggi delik, misal delik dalam pasal sebagaimana dakwaan JPU yang termuat dalam tuntutan terdakwa," imbuhnya.
Jaksa meyakini Putri terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Putri berperan dalam kasus ini.
"JPU hanya berdasar fakta hukum yang tunjukkan Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, disusul Terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak paham apa pembunuhan berencana, akan tetapi Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersalahkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo berupa cerita jika Terdakwa dilecehkan dan kemudian berbuah menjadi cerita pemerkosaan," ujar jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Hakim Diminta Berlaku Adil, Tuntutan 12 Tahun Bui Eliezer Jalan Terus!