Menanti Fakta Baru dari Reka Ulang Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Menanti Fakta Baru dari Reka Ulang Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 08:03 WIB
Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas tertabrak purnawirawan polisi di Jaksel.
Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas tertabrak purnawirawan polisi di Jaksel. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya hari ini menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang malah ditetapkan sebagai tersangka. Rekonstruksi ulang dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio BW.

Rekonstruksi ulang dilaksanakan di lokasi kejadian, Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pagi ini. Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak dari internal Polda Metro Jaya, maupun eksternal, dan para saksi, serta keluarga Alm M Hasya.

Kegiatan rekonstruksi ulang ini diharapkan memberikan suatu kepastian hukum yang berkeadilan. Reka ulang menjadi bagian pengusutan tim pencari fakta (TPF) atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diketahui, M Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero yang disopiri AKBP (Purn) Eko Setio BW, pada Oktober 2022. Berbulan-bulan kasus kecelakaan itu ditangani hingga akhirnya penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus itu dihentikan penyidikannya (SP3) karena tersangka--dalam hal ini M Hasya--meninggal dunia.

Penetapan M Hasya, korban tewas kecelakaan sebagai tersangka menuai kritikan. Orang tua Hasya pun mengadu ke Ombusman RI Jakarta Raya karena menilai adanya maladministrasi dalam penyidikan kasus kecelakaan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu AndikoKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikom)

Reka Ulang demi Kepastian Hukum

Pihak kepolisian menyatakan rekonstruksi ulang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Reka ulang ini melibatkan kolaborasi interprofesi dengan mengedepankan scientific investigation dalam rekonstruksi ini.

"Kemudian ini juga dibuatnya (rekonstruksi) melalui perlengkapan yang bersifat scientific crime investigation dan adanya pelibatan kolaborasi interprofesi, sehingga tercapailah tujuan yang dimaksud Pak Kapolda, untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat dari aspek rasa keadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).

Trunoyudo mengatakan rekonstruksi ulang itu akan melibatkan para pakar, kolaborasi interprofesi, hingga mengundang pihak keluarga Hasya. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk memberi kepastian hukum di kasus kecelakaan tersebut.

"Tim komunikasi dari Polda Metro Jaya dan juga mungkin kita juga berkolaborasi atau bersinergi dengan Kompolnas untuk lebih bisa memberikan suatu kekhususan ruang ya (untuk) berkomunikasi sehingga komunikasi yang lebih dinamis, bisa juga difasilitasi melalui Kompolnas. Untuk juga memberikan komunikasi termasuk dengan hasilnya kemarin, Polda Metro Jaya tetap membuka ruang," jelasnya.

Simak video 'Perlawanan Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]





Baca selanjutnya: purnawirawan polisi yang terlibat kecelakaan diundang....



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT