Jakarta -
Polda Metro Jaya hari ini menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang malah ditetapkan sebagai tersangka. Rekonstruksi ulang dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio BW.
Rekonstruksi ulang dilaksanakan di lokasi kejadian, Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pagi ini. Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak dari internal Polda Metro Jaya, maupun eksternal, dan para saksi, serta keluarga Alm M Hasya.
Kegiatan rekonstruksi ulang ini diharapkan memberikan suatu kepastian hukum yang berkeadilan. Reka ulang menjadi bagian pengusutan tim pencari fakta (TPF) atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, M Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero yang disopiri AKBP (Purn) Eko Setio BW, pada Oktober 2022. Berbulan-bulan kasus kecelakaan itu ditangani hingga akhirnya penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus itu dihentikan penyidikannya (SP3) karena tersangka--dalam hal ini M Hasya--meninggal dunia.
Penetapan M Hasya, korban tewas kecelakaan sebagai tersangka menuai kritikan. Orang tua Hasya pun mengadu ke Ombusman RI Jakarta Raya karena menilai adanya maladministrasi dalam penyidikan kasus kecelakaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikom) |
Reka Ulang demi Kepastian Hukum
Pihak kepolisian menyatakan rekonstruksi ulang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Reka ulang ini melibatkan kolaborasi interprofesi dengan mengedepankan scientific investigation dalam rekonstruksi ini.
"Kemudian ini juga dibuatnya (rekonstruksi) melalui perlengkapan yang bersifat scientific crime investigation dan adanya pelibatan kolaborasi interprofesi, sehingga tercapailah tujuan yang dimaksud Pak Kapolda, untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat dari aspek rasa keadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Trunoyudo mengatakan rekonstruksi ulang itu akan melibatkan para pakar, kolaborasi interprofesi, hingga mengundang pihak keluarga Hasya. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk memberi kepastian hukum di kasus kecelakaan tersebut.
"Tim komunikasi dari Polda Metro Jaya dan juga mungkin kita juga berkolaborasi atau bersinergi dengan Kompolnas untuk lebih bisa memberikan suatu kekhususan ruang ya (untuk) berkomunikasi sehingga komunikasi yang lebih dinamis, bisa juga difasilitasi melalui Kompolnas. Untuk juga memberikan komunikasi termasuk dengan hasilnya kemarin, Polda Metro Jaya tetap membuka ruang," jelasnya.
Simak video 'Perlawanan Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka':
[Gambas:Video 20detik]
Baca selanjutnya: purnawirawan polisi yang terlibat kecelakaan diundang....
Purnawirawan Polisi Diundang ke Rekonstruksi
Sejumlah pihak internal maupun eksternal diundang ikut hadir di rekonstruksi ulang ini. Termasuk, AKBP (Purn) Eko Setio BW yang terlibat dalam kecelakaan M Hasya, juga turut diundang.
"Secara legal hukum itu, itu artinya diundang melalui kuasa hukumnya. Jadi mengundang melalui kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi wartawan, Rabu (1/2).
Rekonstruksi melibatkan tim internal Polda Metro Jaya serta Korlantas Polri, dan juga tim eksternal. Dari tim eksternal, Kompolnas, ahli transportasi, hingga BEM Universitas Indonesia, juga turut.
Pihak keluarga Hasya juga diundang untuk melihat jalannya rekonstruksi ulang yang akan digelar pukul 09.00 WIB pagi ini.
"(Pihak keluarga Hasya) tentu diundang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Terkait hal ini, pihak keluarga M Hasya belum bisa memastikan apakah akan ikut menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi ulang tersebut.
"Itu kami belum bisa berbicara," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Foto: Orang tua Hasya Attalah Syaputra mendatangi Polda Metro Jaya. (Mulia Budi/detikcom) |
Berikut ini daftar pihak-pihak yang diundang mengikuti jalannya rekonstruksi kasus kecelakaan mahasiswa UI:
Polri:
1. Dirgakkum Korlantas Polri
2. Irwasda Polda Metro Jaya
3. Kabidpropam Polda Metro Jaya
4. Kabidkum Polda Metro Jaya
5. Kabidhumas Polda Metro Jaya
6. Ditreskrimum Polda Metro Jaya memerintahkan Kabbagwasidik
7. Tim TAA Pusdik Lantas Polri
Instansi luar:
1. Ketua Kompolnas
2. Ketua Ombudsman RI
3. Dekan Fisip Universitas Indonesia
4. Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Suhandi Cahaya selaku ahli hukum pidana
5. Ahli Transportasi, Prof. Dr. Darmaningtyas
6. Ahli Kendaraan ATPM Mitsubsihi, Gempar Dwi Pambudi
7. Ketua BEM Universitas Indonesia
8. Ketua Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya
9. Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina selaku
10. Kuasa hukum keluarga Eko Setio Budi Wahono
11. Ahli Kinematika
Para Saksi:
1. Fadhil Yuliansah
2. Fendiyanto Agus Permono
3. Apriyansyah
4. Adi Saputra (alhi waris Alm Hasya)
5. Arifin
6. Mohammad Febru Favian Safriansyah Haz
7. Idam Halid
8. Muhammad Rafi Kurniawan
9. Agus Priyadi
Baca di halaman selanjutnya: ortu Hasya meminta pemulihan nama anaknya...
Ortu Minta Nama Hasya Dipulihkan Kembali
Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), korban tewas kecelakaan malah jadi tersangka, bertemu Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, meminta pemulihan nama putranya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terutama terkait yang tadi pihak keluarga sampaikan yaitu keluarga itu sangat mendambakan agar status Hasya ini sebagai tersangka dipulihkan, sehingga martabat keluarga juga dipulihkan. Karena bagaimanapun ini ganjalan sangat besar, termasuk hal-hal lain agar ada pemeriksaan perkara pidana ini secara lebih adil dan lebih transparan dan akuntabel," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Gita membeberkan isi obrolan dalam pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya tersebut. Di antaranya penyampaian unek-unek terkait status tersangka Hasya hingga fakta proses penanganan kasus tersebut versi pihak keluarga.
"Tadi kami memang membahas apa saja yang terjadi, kami bahas masalah proses, kami juga keluarga menyampaikan unek-unek apa yang mereka alami selama penanganan perkara Hasya, juga kami menyampaikan secara hukum seperti apa yang kami peroleh dan suasananya lebih terbuka dan sangat berimbang, transparan dan saya terus terang surprise juga dan Kapolda dapat menerima dengan berimbang ya fakta-fakta yang kami berikan dan bahkan ada komitmen yang sangat tegas, sangat baik yang kami peroleh, yang kami percaya ini bisa jadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini," tuturnya.
Orangtua dan kuasa hukum mahasiswa UI M Hasya Athallah yang ditabrak pensiunan polisi mengadu ke Ombudsman. Mereka melaporkan ketidakadilan hukum kasus ini. (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
Dalam kesempatan yang sama, ibunda M Hasya, Dwi Syafiera Putri, menyampaikan harapannya terkait kasus kecelakaan yang menewaskan putranya itu. Ira, panggilan Dwi Syafiera Putri, meminta keadilan atas meninggalnya Hasya dalam kecelakaan tersebut.
"Kami hanya ingin menuntut keadilan untuk putra kami. Di mana saat ini putra kami dinyatakan sebagai tersangka, padahal putra kami sudah meninggal dunia dan jatuh sebagai korban kecelakaan lalu lintas," kata Dwi Syafiera Putri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/2/2023).
Menangapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan permintaan pemulihan nama Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi salah satu bahan diskusi lebih lanjut.
"Kita ketahui bersama bahwa apa yang disampaikan bahwasanya apa yang disampaikan pihak keluarga ibunda dengan ayahanda Hasya, yaitu terutama adalah tentang status tersangkanya, kemudian pemulihan terhadap rehab namanya, nama besar keluarga, kemudian ada tindak lanjutnya tentu ini ada mekanisme secara proses hukum yang tadi didiskusikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini