MUI Desak Sutiyoso Revisi Peraturan Soal SMS Pajak

MUI Desak Sutiyoso Revisi Peraturan Soal SMS Pajak

- detikNews
Jumat, 11 Agu 2006 17:43 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada Gubernur Sutiyoso mengenai rencana Dispenda mengadakan SMS Reward untuk masyarakat yang telah membayar pajak, khususnya pajak restoran dan hiburan.Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta Cholil Nafis, surat tersebut meminta Gubernur untuk merevisi Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2006 Bab VII pasal 13 ayat 2."Revisi itu untuk menjaga masyarakat agar tidak tergelincir dalam perjudian karena pasal tersebut dinilai MUI mengandung unsur-unsur judi," kata Cholil di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (11/8/2006).Selain itu MUI juga mengharapkan kepada Pemprov agar penyediaan hadiah untuk SMS Reward tersebut tetap didanai oleh APBD DKI dan juga membebaskan biaya pengiriman SMS itu.SMS Reward adalah bentuk pelaporan dari masyarakat terhadap pihak yang sudah dibayarkan khususnya pajak restoran dan hiburan. Rencananya SMS Reward akan diberlakukan mulai Juli 2006. Masyarakat dapat mengirimkan SMS ke nomor tertentu dengan biaya Rp 1.000 per SMS. Setiap 6 bulan sekali akan diundi untuk memperebutkan hadiah berupa mobil. Namun MUI menyatakan hal itu ada unsur haram sehingga perlu direvisi lagi sebelum diberlakukan. Akibat seruan MUI itu SMS Reward hingga kini belum diterapkan.Dalam kesempatan sama Cholil mengatakan, sebenarnya MUI mendukung upaya Dispenda untuk menyadarkan masyarakat terhadap pajak melalui program SMS Reward. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait