Jaksa Ungkap Irjen Teddy Protes gegara Jatah Jual Sabu Rp 300 Juta Per Kg

Jaksa Ungkap Irjen Teddy Protes gegara Jatah Jual Sabu Rp 300 Juta Per Kg

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 20:10 WIB
Sidang AKBP Dody di PN Jakbar (Wilda-detikcom)
Sidang AKBP Dody di PN Jakbar (Wilda/detikcom)

Pada 3 Oktober 2022, Dody memerintahkan rekannya, Syamsul Ma'arif, untuk menyerahkan kembali 2 kg sabu ke Anita Cepu alias Linda. Jaksa menyebut 1 kg sabu itu dijual seharga Rp 360 juta dan Teddy pun menyetujuinya.

"Syamsul Ma'arif menyerahkan kembali dua bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih: 1.000 gram, langsung kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ucap jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'berarti 720 juta ya, Mas' dan terdakwa menjawab 'Siap, Jenderal', lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'Ya sudah minggu depan saja'," sambungnya.

Dalam perjalanannya, Anita Cepu alias Linda baru memberikan uang Rp 200 juta dari Rp 720 juta. Tidak lama kemudian, Linda ditangkap polisi.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Linda Pujiastuti alias Anita," kata jaksa.

Dody Didakwa Jual Sabu Sitaan

Doddy Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Doddy bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa sebelumnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Doddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads