Pihak Korban Lega Ustaz Ponpes Riyadhul Jannah Depok Divonis 18 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Pihak Korban Lega Ustaz Ponpes Riyadhul Jannah Depok Divonis 18 Tahun Bui

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 18:43 WIB
Sidang ustaz yang cabuli santriwatinya di Depok
Sidang ustaz yang mencabuli santriwatinya di Depok. (Devi/detikcom)
Depok -

Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait tindakan pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok. Tim kuasa hukum korban mengaku lega vonis tersebut dapat sesuai dengan tuntutannya.

"Kita semuanya bersyukur bahwa kita kuasa hukum menerima keputusan ini dengan lapang dada 18 tahun penjara. Bunda (ibu korban) juga dari korban juga sudah menerima, 'alhamdulillah ya, Bun' ya," kata kuasa hukum korban, Alun Brahma Santi, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).

Alun mengatakan vonis ini dapat membuat efek jera untuk terdakwa ataupun pelaku keji yang melakukan hal serupa agar tidak mengulangi peristiwa nahas yang sama. Apalagi, menurut dia, terdakwa sangat keji sebagai seorang pendidik yang telah merusak masa depan korban.

"Ini juga sebagai efek jera untuk pelaku dan juga ini juga buat pelajaran untuk atau mungkin untuk yang lainnya supaya tidak melakukan hal yang sama. Apalagi terdakwa ini adalah seorang pendidik yang harusnya menjadi contoh yang baik, tetapi malah merusak masa depan korban, menghancurkan masa depan korban mengganggu psikis dan juga psikologinya sehingga mengalami trauma yg sangat besar kepada korban," ujar Alun.

Alun berharap tiga pelaku lainnya dapat segera ditangkap. Apalagi, menurutnya, ketiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka .

"Harapannya 3 orang tersangka lainnya yang satu DPO ini (D) kemudian (I) dan juga (A) ini segera ditangkap. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami harapannya begitu sehingga betul-betul keadilan akan terlihat muncul seperti itu," ungkap Alun.

Alun menyampaikan restitusi yang dikabulkan oleh hakim turun dan tidak sesuai berdasarkan tuntutannya. Namun pihaknya akan membicarakan kembali terkait langkah selanjutnya kepada pihak keluarga.

"Iya restitusinya dari Rp 50 juta, tapi dikabulkan oleh majelis hakim Rp 30 juta. Kemudian, nanti kita bicarakan lagi dengan pihak keluarga," jelas Alun.

Alun mengungkap kondisi korban belum dapat bisa bertemu orang lain hingga membuatnya masih dalam pemulihan traumatis. Pihak keluarga pun, menurut Alun, sedang menjalani konseling hingga saat ini.

"Masih pemulihan traumatisnya kemudian berusaha untuk bertemu dengan orang lain ada rasa takut. Untuk saat in, korban masih menjalani perawatan, sedang menjalani konseling sampai saat ini coba dibayangkan sampai saat ini masih menjalani," tutup Alun.

Divonis 18 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Fadilla dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Janah, Depok.

"Menyatakan Terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.

Simak juga 'Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Dituntut 5 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]

(maa/maa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT