Pelaku Pencabulan 3 Anak di Puncak Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Pelaku Pencabulan 3 Anak di Puncak Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 18:26 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom
Puncak -

Pria berinisial HL ditangkap polisi setelah mencabuli 3 anak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat 1B juncto ayat 2C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," sambungnya.

Anak-anak yang dicabuli pelaku berusia 6, 8, dan 10 tahun. Mereka dicabuli dengan rentang waktu yang berbeda di antara Desember 2022 dan Januari 2023.

"Kalau yang pertama korban usia 10 tahun, itu Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang. Kemudian minta korban mengikuti pelaku ke gudang," ucap Giro.

Korban kedua berusia 6 tahun, yang dicabuli pelaku di kamarnya. Modusnya, meminta korban melihat anaknya.

Di dalam rumah pelaku, korban kemudian dicabuli. Korban lantas berteriak karena ketakutan dan pelaku akhirnya kabur.

Korban terakhir berusia 8 tahun, yang dicabuli pelaku di rumah pelaku. Saat itu, korban sedang jajan di warungnya dan diajak ke kamar pelaku.

"Di situ baru terungkap karena korban melaporkan ke ibunya. Setelah diselidiki, ternyata bukan cuma dia saja korbannya, ada dua korban sebelumnya," bebernya.

Simak juga 'Guru Cabuli 3 Muridnya di Sulsel, Ternyata Kambuhan dari Tahun 2012':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/maa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT