Hari Pertama Usut Skandal Putusan MK, Majelis Kehormatan Gelar Rapat

ADVERTISEMENT

Hari Pertama Usut Skandal Putusan MK, Majelis Kehormatan Gelar Rapat

Ilham Oktafian - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 14:12 WIB
Fajar Laksono
Fajar Laksono (Foto: dok. MK)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai bekerja mengusut skandal putusan MK. Tiga anggota MKMK itu adalah Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, dan Sudjito. Apa yang akan dilakukan pada hari pertama?

"Masa kerjanya dimulai sejak hari ini sampai 1 Maret 2023. Hari ini sudah dimulai, ada rapat perdana jam 14.00 WIB oleh tiga anggota Majelis Kehormatan, yang tentu penting untuk menyusun kerangka kerja. Tentu ini semua berharap dalam waktu paling lama 30 hari ke depan kita sudah tahu hasilnya, sebetulnya faktanya seperti apa," kata jubir MK Fajar Laksono saat berbincang dengan wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (1/2/2023).

Tugas utama MKMK adalah mengusut dugaan pengubahan putusan MK, yaitu antara putusan yang diucapkan di sidang dan salinan putusan yang dipublikasi.

"Ini yang baru ditemukan oleh Majelis Kehormatan karena Majelis Kehormatan lahir dari pemberitaan terkait perbedaan kata atau putusan kalimat yang diucapkan di sidang pleno bersama tayangan yang ada, dengan salinan putusan yang diunggah di laman MK. Kenapa berubah, siapa yang mengubah, kapan yang mengubah, itu tugas Majelis Kehormatan," ucap Fajar.

Fajar Laksono meminta masyarakat bersabar.

"Kita sama-sama bersabar, kita memonitor sampai tuntas menjalankan tugasnya," ujar Fajar Laksono.

Apakah yang mengubah keputusan itu hakim konstitusi?

"Belum tahu, itu Majelis Kehormatan yang akan memeriksa dan menemukan itu. Yang pasti ada putusan saat sidang dengan salinan yang diunggah," jawab Fajar.

Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 103 yang diduga berubah yaitu:

Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... ".

Salinan putusan di website MK:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... ".

Simak juga Video: MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT