Bertugas Ungkap Skandal Putusan MK, Ini 3 Anggota Majelis Kehormatan

Bertugas Ungkap Skandal Putusan MK, Ini 3 Anggota Majelis Kehormatan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 09:37 WIB
I Dewa Gede Palguna
I Dewa Gede Palguna (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Skandal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat 9 pilar MK bergetar. Akhirnya MK membuat Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan tugas pertama yang diemban adalah mengungkap skandal putusan MK Nomor 103 yang diubah substansinya. Siapa anggota MKMK itu?

"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim, tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK," kata hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/1) kemarin.

MKMK itu terdiri atas Enny, mantan hakim MK Dewa Gede Palguna, dan ahli pidana UGM Prof Sudjito. Siapa mereka?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enny selain sebagai hakim konstitusi juga Guru Besar UGM Yogyakarta. Perempuan kelahiran Pangkalpinang, 27 Juni 1962 itu menyelesaikan S1 dari FH UGM dan langsung mengajar di kampusnya.

Kiprah di luar kampus seperti ikut terlibat dalam pembentukan Parliament Watch pada 1998. Enny juga pernah menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham selama 4 tahun sebelum dipilih Presiden Jokowi jadi hakim konstitusi pada 2018. Enny mengaku siap dengan resiko menjadi hakim yaitu dunia sosialnya menjadi terbatas.

ADVERTISEMENT

"Apalagi jika di sekitar kita banyak orang yang mengajukan perkara ke MK, maka akan semakin sempit ruang geraknya. Apalagi seorang hakim konstitusi tidak boleh berinteraksi dengan orang yang berperkara. Semakin banyak orang sekelilingnya yang berperkara di MK berarti mempersempit ruang hakim untuk banyak berhubungan. Jadi, hakim bekerja dalam ruang yang sunyi di tengah keramaian," kata Enny.

Enny menjadi hakim MK sejak 2018 setelah dipilih Presiden Jokowi. Enny menggantikan hakim MK Maria Farida yang juga hakim MK mewakili keterwakilan perempuan.

Sedangkan I Dewa Gede Palguna merupakan hakim konstitusi angkatan pertama MK, 2003-2008, dari unsur DPR. Tujuh tahun setelahnya, Palguna kembali menjadi hakim MK 2015-2020 atas pilihan Presiden Joko Widodo. Setelah purnatugas menjadi hakim MK, Palguna kembali ke kampusnya, Universitas Udayana, mengajar hukum tata negara.

Enny dan Palguna sama-sama mencuri perhatian publik saat persidangan sengketa pilpres 2019. Apalagi, salah satu sidangnya digelar semalam suntuk.

Nama terakhir yaitu Sudjito. Prof Sudjito menamatkan jenjang Strata 1 Ilmu Hukum di UGM pada 1979, kemudian menyelesaikan Strata 2 juga di UGM pada 1997 dan mengambil gelar doktor di Universitas Diponegoro. Sebelum menjadi anggota MKMK, Sudjito juga anggota Dewan Etik MK. Beberapa karya ilmiah Sudjito yaitu:

- Hukum dan Kebangsaan, Kemasyarakatan, Keadilan, Keadaban, tahun 2019.
- Keberkahan Hukum: Harapan dan Realitas Kehidupan Manusia, tahun 2019
- Analisis dan Refleksi Yuridis Filosofis Problema Kehutanan di Indonesia, tahun 2017
- Bernegara Hukum Tanpa Budaya Malu, tahun 2017
- HUKUM PROGRESIF "Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif dalam Bingkai Nilai nilai Pancasila", tahun 2012

Harapan agar MKMK bisa mengungkap skandal pengubahan Putusan MK itu disuarakan banyak pihak.

"Kita mendorong agar MKMK dapat bekerja secara transparan serta independen. MKMK transparan dalam arti seluruh proses pemeriksaan, persidangan, sampai dengan pembacaan putusan harus terbuka dan masyarakat dapat mengakses berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh MKMK. Jangan ada yang ditutup-tutupi karena perkara ini akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap MK yang belakangan ini terus menurun," kata akademisi UII Yogyakarta, Allan FG Wardhana kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 103 yang diduga berubah yaitu:

Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... ".

Salinan putusan di website MK:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... ".

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads