Ini 7 Aremania Tersangka Perusakan Kantor Arema, Ada Ambon Fanda

ADVERTISEMENT

Ini 7 Aremania Tersangka Perusakan Kantor Arema, Ada Ambon Fanda

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 12:55 WIB
Aremania tersangka demo ricuh Arema FC
Tujuh Aremania tersangka demo ricuh di kantor Arema FC. (Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Tujuh tersangka demo ricuh di kantor Arema FC dijerat pasal berbeda. Lima orang dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 160 KUHP.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan lima tersangka yang dikenai Pasal 170 KUHP masing-masing adalah Adam Riski (24), warga Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kedua, M Fauzi (24), berasal dari Dampit, Kabupaten Malang, juga berperan membawa kaleng cat semprot yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

Lalu ketiga, Noval Maulana (21), warga Dampit, Kabupaten Malang, membawa bom asap serta pipa besi. Tersangka juga memukul korban.

Keempat adalah Harian Cahya (29), warga Dampit, Kabupaten Malang, juga diamankan karena menganiaya korban, yakni penjaga kantor Arema FC.

"Terakhir yang kelima adalah Kholid Aulia (22), warga Pakis, Kabupaten Malang, yang juga melakukan pelemparan batu ke kantor Arema FC," kata Budi, seperti dilansir detikJatim, Selasa (31/1/2022).

Sementara itu, dua tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum untuk Melakukan Tindak Pidana adalah Feri Krisdiyanto dan Fanda Harianto.

"Untuk dua orang yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP, pertama saudara Feri Krisdiyanto berusia 27 tahun, warga Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan melakukan, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan menggelar pertemuan sebelum aksi. Untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melakukan aksi," ungkap Buher.

"Tersangka kedua Fanda Harianto alias Ambon Fanda berusia 34 tahun, warga Pujon, Kabupaten Malang. Ini juga kita amankan, untuk Pasal 160 KUHP," sambungnya.

Baca selengkapnya di sini

Simak video '7 Orang Jadi Tersangka Demo Rusuh di Kantor Arema, Ini Perannya!':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT