YLBHI dan 23 organisasi sipil lain yang tergabung dalam 'Koalisi Kami Berani' memprotes rancangan peraturan daerah (raperda) dan perda yang dinilai memuat diskriminasi terhadap kaum LGBT. Pemerintah Garut dan Kota Bogor bereaksi atas protes itu.
Koalisi Kami Berani menilai perda-perda anti-LGBT merupakan wujud politik identitas di tahun politik, demi menarik simpati mayoritas supaya mendukung di pemilu terdekat.
Koalisi Kami Berani terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Human Right Working Group (HRWG), Support Group and Resources Center on Sexuality Studies (SGRC Indonesia), Sanggar SWARA, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Transmen Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), KontraS, Crisis Response Mechanism (CRM), Free To Be Me, Cangkang Queer, Petrasu, Komunitas Sehati Makassar (KSM), Indonesian Judicial Research Society (IJRS), Dialoka, GWL-Ina, Jaringan Transgender Indonesia (JTID), Jakarta Feminis, Puskapa, dan Imparsial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama kurun Desember 2022 hingga kini, kata Koalisi Kami Berani, ada raperda yang menurut Koalisi Kami Berani memuat sifat diskriminatif yang anti-LGBT, yakni raperda di Garut, Bandung, Makassar, dan Medan.
"Perda diskriminatif yang penuh dengan kebencian ini meluas akibat politik praktis yang dilakukan oleh para politisi dengan tujuan meraup suara dengan menggunakan politik identitas," kata Koalisi Kami Berani, Sabtu (28/1/2023) lalu.
Lihat juga video 'Momen Mahfud Dicecar Isu LGBT-Motif Porno di Kasus Brigadir J':
Selanjutnya, reaksi Bogor dan Garut:
Garut
Salah satu daerah yang mengusulkan adanya Perda Anti-LGBT adalah Kabupaten Garut. Menanggapi hal tersebut, Bupati Rudy Gunawan angkat bicara. Menurut Rudy Raperda Anti-LGBT tersebut merupakan usulan dan urusan orang Garut.
"Ini perda, bukan undang-undang. Jadi kami adalah kedaerahan. Jadi, ini adalah urusan orang Garut. Perda ini urusan orang Garut," kata Bupati Rudy kepada wartawan, diberitakan detikJabar, Senin (30/1/2022) kemarin.
![]() |
Rudy mengatakan, sebenarnya, larangan tentang LGBT di Kabupaten Garut itu sudah termasuk dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat. Di perda itu, Pemda Garut mengatur terkait larangan segala bentuk maksiat dilakukan di Garut. Namun, belakangan ini, ada kalangan yang mengusulkan agar anti-LGBT dipisah dan dibuatkan satu peraturan khusus. Saat ini, kata Rudy, hal tersebut sedang dibahas di DPRD Garut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Garut Dadan Wandiansyah mengatakan saat ini Raperda Anti-LGBT tengah dibahas.
"Kami menerima aspirasi dari masyarakat yang menginginkan adanya peraturan yang mengatur pelarangan LGBT di Garut. Sudah kami terima aspirasinya dan saat ini sedang dibahas," kata Dadan kepada detikJabar, Senin (30/1/2023).
Selanjutnya, Bogor:
Bogor
Salah satu yang disorot Koalisi Kami Berani adalah Perda P4S di Bogor, atau Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual yang sudah disahkan DPRD Kota Bogor. Wali Kota Bima Arya menanggapi protes terhadap Perda tersebut.
"Perda ini, semua perda itu sudah melalui proses kajian dari provinsi. Semua perda. Artinya, apabila ada hal-hal yang dirasakan bertentangan dengan konstitusi, maka sangat memungkinkan untuk diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, itu terbuka saja," kata Bima di Balai Kota Bogor, Selasa (31/1/2023) kemarin.
![]() |
Bima menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan mencabut Perda P4S yang diprotes. Meski begitu, Bima mengatakan akan mematuhi putusan MK jika nantinya raperda ini digugat dan diputus berbeda.
"Karena pemerintah kota tentu tidak dalam posisi mencabut. Tapi, apabila ada hal yang dirasa bertentangan, kami dengan senang hati membuka kesempatan itu melalui proses MK. Jadi, kita kembalikan lagi semuanya ke dalam hierarki perundang-undangan yang berlaku seperti apa," jelasnya.