Bima Arya Persilakan YLBHI dkk yang Tolak Raperda Anti-LGBT Gugat ke MK

ADVERTISEMENT

Bima Arya Persilakan YLBHI dkk yang Tolak Raperda Anti-LGBT Gugat ke MK

Muchamad Sholihin - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 20:05 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (Muchamad Sholihin-detikcom)
Wali Kota Bogor Bima Arya (Muchamad Sholihin/detikcom)
Bogor -

YLBHI dan 23 organisasi masyarakat lain menolak rancangan peraturan daerah (raperda) anti-lesbian gay biseksual transgender (LGBT) dan mendorong pemerintah daerah mencabut perda-perda semacam itu. Apa kata Wali Kota Bogor Bima Arya?

"Perda ini, semua perda itu sudah melalui proses kajian dari provinsi. Semua perda. Artinya, apabila ada hal-hal yang dirasakan bertentangan dengan konstitusi, maka sangat memungkinkan untuk diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, itu terbuka saja," kata Bima di Balai Kota Bogor, Selasa (31/1/2023).

Bima menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan mencabut Perda P4S yang diprotes. Meski begitu, Bima mengatakan akan mematuhi putusan MK jika nantinya raperda ini digugat dan diputus berbeda.

"Karena pemerintah kota tentu tidak dalam posisi mencabut. Tapi, apabila ada hal yang dirasa bertentangan, kami dengan senang hati membuka kesempatan itu melalui proses MK. Jadi, kita kembalikan lagi semuanya ke dalam hierarki perundang-undangan yang berlaku seperti apa," jelasnya.

Perda P4S yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Perda ini telah disahkan DPRD Kota Bogor.

Bima memastikan tidak ada pasal mengarah kepada diskriminasi atau persekusi. Substansi dari perda tersebut lebih mengarah ke edukasi dan perlindungan terhadap korban dari perilaku penyimpangan seksual



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT