YLBHI dan 23 organisasi masyarakat lain menolak rancangan peraturan daerah (raperda) anti-lesbian gay biseksual transgender (LGBT) dan mendorong pemerintah daerah mencabut perda-perda semacam itu. Apa kata Wali Kota Bogor Bima Arya?
"Perda ini, semua perda itu sudah melalui proses kajian dari provinsi. Semua perda. Artinya, apabila ada hal-hal yang dirasakan bertentangan dengan konstitusi, maka sangat memungkinkan untuk diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, itu terbuka saja," kata Bima di Balai Kota Bogor, Selasa (31/1/2023).
Bima menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan mencabut Perda P4S yang diprotes. Meski begitu, Bima mengatakan akan mematuhi putusan MK jika nantinya raperda ini digugat dan diputus berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pemerintah kota tentu tidak dalam posisi mencabut. Tapi, apabila ada hal yang dirasa bertentangan, kami dengan senang hati membuka kesempatan itu melalui proses MK. Jadi, kita kembalikan lagi semuanya ke dalam hierarki perundang-undangan yang berlaku seperti apa," jelasnya.
Perda P4S yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Perda ini telah disahkan DPRD Kota Bogor.
Bima memastikan tidak ada pasal mengarah kepada diskriminasi atau persekusi. Substansi dari perda tersebut lebih mengarah ke edukasi dan perlindungan terhadap korban dari perilaku penyimpangan seksual
Diberitakan sebelumnya, 24 organisasi masyarakat sipil itu menamakan dia sebagai Koalisi Kami Berani. Mereka menilai perda-perda anti-LGBT merupakan wujud politik identitas di tahun politik.
"Koalisi Kami Berani yang terdiri dari 24 organisasi masyarakat sipil menyayangkan maraknya dorongan atas kebijakan-kebijakan diskriminatif berupa peraturan daerah (perda) anti LGBT di berbagai wilayah di Indonesia," kata Koalisi Kami Berani dalam siaran pers, Sabtu (28/1/2023).
Koalisi Kami Berani terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Human Right Working Group (HRWG), Support Group and Resources Center on Sexuality Studies (SGRC Indonesia), Sanggar SWARA, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Transmen Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), KontraS, Crisis Response Mechanism (CRM), Free To Be Me, Cangkang Queer, Petrasu, Komunitas Sehati Makassar (KSM), Indonesian Judicial Research Society (IJRS), Dialoka, GWL-Ina, Jaringan Transgender Indonesia (JTID), Jakarta Feminis, Puskapa, dan Imparsial.
Selama kurun Desember 2022 hingga kini, ada raperda yang menurut Koalisi Kami Berani memuat sifat diskriminatif yang anti-LGBT, yakni raperda di Garut, Bandung, Makassar, dan Medan.
"Perda diskriminatif yang penuh dengan kebencian ini meluas akibat politik praktis yang dilakukan oleh para politisi dengan tujuan meraup suara dengan menggunakan politik identitas," kata mereka.
Mereka mencontohkan ada Perda P4S Kota Bogor. Perda itu ditujukan untuk menangani penyebaran HIV/AIDS, namun dinilai Koalisi Kami Berani dapat memperburuk respons kesehatan di Kota Bogor karena diskriminatif.
"Pemerintah tidak belajar dari kasus-kasus intoleran yang merupakan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Intoleransi dan kebencian berdasarkan identitas memecah belah anak bangsa, dan membuat Indonesia menjadi negara yang semakin terbelakang karena fokus politisinya adalah politik praktis yang memainkan identitas kelompok rentan," kata Ketua Arus Pelangi, Nono Sugiono, salah satu komponen Koalisi Kami Berani.