Polisi menangkap pria berinisial HL, pelaku pencabulan terhadap anak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi bejatnya itu dilakukan terhadap tiga orang anak.
"Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HL yang telah melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Pelaku diketahui bekerja sebagai penjaga warung. Pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada anak berusia 6, 8, dan 10 tahun.
"Yang mana dalam melancarkan aksinya, pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar Rp 5.000 dan mengajak masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan aksinya," tuturnya.
Aksi bejat pelaku mulai terungkap saat salah satu korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023 di rumah pelaku sendiri," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat 1B juncto ayat 2C tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam pidana penjara paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lihat juga video 'Modus Oknum Pendeta di Sulut Cabuli Anak Asuh: Korban Diimingi Uang':
(rdh/idn)