8 Pernyataan Keluarga Hasya Tak Hadiri Pertemuan di Polda Metro Pagi Tadi

8 Pernyataan Keluarga Hasya Tak Hadiri Pertemuan di Polda Metro Pagi Tadi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 16:46 WIB

Berikut Ini 8 Pernyataan Sikap Keluarga Hasya:

1. Bahwa kami menghormati segala inisiatif serta kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Ditlantas terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang telah menyebabkan hilangnya nyawa adik kami Hasya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Bahwa namun demikian, kami mengharapkan agar segala inisiatif dan tindakan yang dilakukan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mentaati prosedur formal yang ada agar mempunyai kekuatan hukum dalam penanganan kasus ini.

3. Bahwa bagi kami, kasus Hasya bukanlah sebuah kecelakaan lalu lintas biasa, karena kasus Hasya adalah contoh bagaimana sebuah kecelakaan lalu lintas yang telah merenggut nyawa seorang anak manusia, dan sekaligus telah mencederai perlindungan atas Hak Asasi Manusia, melanggar asas praduga tak bersalah, menurunkan martabat almarhum Hasya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan terhadap hukum itu sendiri, dan berpotensi menimbulkan kerusakan ketertiban umum, Karenanya kami tidak dapat menghadiri undangan tersebut.

ADVERTISEMENT

4. Bahwa pertemuan tanggal 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri, maupun aturan lainnya. Bahkan tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak terdeskripsi dengan jelas, padahal telah mengundang berbagai pihak, di antaranya Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan Fisip Universitas Indonesia, Ahli Transportasi, Ahli Kendaraan ATPM, Ahli Hukum Pidana, BEM UI.

5. Bahwa satu-satunya informasi yang kami peroleh sebagai petunjuk tujuan pertemuan tersebut adalah kalimat: 'Sehubungan dengan rujukan di atas, dimohon kepada daftar Pejabat terlampir untuk menghadiri undangan Pencarian Fakta kasus laka lantas yang terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022 di Jl Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan antara Saudara Alm Hasya dan Sdr Eko.

6. Bahwa suatu pertemuan yang dibuat untuk melakukan 'Pencarian Fakta', adalah hal yang menurut kami tidak tepat, karena fakta versi Polisi sudah tertuang dalam SP2HP (penyelidikan), SP2HP (Penyidikan), serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya (dokumen-dokumen dari Kepolisian), sehingga fakta yang sudah terdokumentasi dan yang sudah menjadi jelas terhadap kasus Hasya adalah bahwa Hasya sudah dinyatakan sebagai Tersangka oleh Penyidik, dan kasus ini telah dihentikan penyidikannya, hal mana belum berubah hingga saat ini.

7. Bahwa menurut kami yang krusial adalah bahwa dari fakta dalam dokumen-dokumen dari Kepolisian yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian ini tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, namun justru hal tersebut hingga kini belum "dicari" oleh pihak Kepolisian melalui pemeriksaan secara internal untuk dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan penuh akuntabilitas kepada masyarakat Indonesia.

8. Bahwa perlu kami tegaskan, selaku kuasa hukum kami selalu mendukung dan akan tetap bersama Polri dalam perbaikan penegakan hukum di Indonesia.


(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads