Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19), berbuntut panjang. Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D, terseret dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan Kompol D sudah ditahan untuk diperiksa soal dugaan pelanggaran etik. Dia menyebut pihaknya akan secara tegas memproses Kompol D sesuai ketentuan yang ada.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D diproses Propam Polda Metro atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/1).
Hubungan Spesial Kompol D dan Nur
Dia mengakui Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur dalam beberapa bulan terakhir.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak April 2022," kata Kombes Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Divisi Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D. Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan dan berzina.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Ditegaskan Trunoyudo, mobil Audi A6 yang ditumpangi 'istri polisi' ini bukan bagian dari iring-iringan anggota kepolisian. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap dia.