Kapolda Metro Janji Proses Kompol D Diduga Selingkuh dengan Wanita di Audi A6

Kapolda Metro Janji Proses Kompol D Diduga Selingkuh dengan Wanita di Audi A6

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 14:00 WIB
Polisi memukul mundur massa Pemuda Pancasila (PP) yang demo di depan gedung DPR, Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hadir ke lokasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19), berbuntut panjang. Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D, terseret dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan Kompol D sudah ditahan untuk diperiksa soal dugaan pelanggaran etik. Dia menyebut pihaknya akan secara tegas memproses Kompol D sesuai ketentuan yang ada.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D diproses Propam Polda Metro atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/1).

ADVERTISEMENT

Hubungan Spesial Kompol D dan Nur

Dia mengakui Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur dalam beberapa bulan terakhir.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak April 2022," kata Kombes Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Divisi Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D. Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan dan berzina.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Ditegaskan Trunoyudo, mobil Audi A6 yang ditumpangi 'istri polisi' ini bukan bagian dari iring-iringan anggota kepolisian. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap dia.

Halaman 2 dari 2
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads