Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan tanggapan atas replik dari jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Tim pengacara Sambo menyindir jaksa membuat replik 19 halaman untuk menanggapi ribuan halaman pleidoi Sambo.
"Selanjutnya kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Arman menilai replik jaksa tidak memuat hal-hal substantif. Arman menyebut replik tersebut tidak menjawab pleidoi tim pengacara Sambo.
"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," kata Arman.
Arman menyebut replik jaksa menyerang pihaknya dengan tuduhan tidak profesional dan gagal fokus. Arman menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan menyerang profesi advokat.
"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum malah menyerang profesi advokat, " ujar Arman.
Arman menyebut replik jaksa lahir dari rasa frustrasi karena semua dalil dalam penuntutan terbantahkan. Arman menyebut jaksa tidak mempunyai bukti yang cukup.
"Tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustrasi penuntut umum. Penuntut umum terlihat frustrasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan. Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," kata Arman.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.