Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan tanggapan atas replik dari jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Tim pengacara Sambo menyindir jaksa membuat replik 19 halaman untuk menanggapi ribuan halaman pleidoi Sambo.
"Selanjutnya kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Arman menilai replik jaksa tidak memuat hal-hal substantif. Arman menyebut replik tersebut tidak menjawab pleidoi tim pengacara Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," kata Arman.
Arman menyebut replik jaksa menyerang pihaknya dengan tuduhan tidak profesional dan gagal fokus. Arman menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan menyerang profesi advokat.
"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum malah menyerang profesi advokat, " ujar Arman.
Arman menyebut replik jaksa lahir dari rasa frustrasi karena semua dalil dalam penuntutan terbantahkan. Arman menyebut jaksa tidak mempunyai bukti yang cukup.
"Tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustrasi penuntut umum. Penuntut umum terlihat frustrasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan. Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," kata Arman.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa Tetap Tuntut Sambo Penjara Seumur Hidup
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meminta hakim menghukum Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1).
Jaksa memohon ke majelis hakim agar menolak pleidoi Sambo. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis ke Sambo sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan, yakni penjara seumur hidup.
"JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk: menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan," ujar jaksa.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup. Dia diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo juga diyakini merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.
Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.