Sidang Vonis Kuat Ma'ruf di Kasus Pembunuhan Yosua Digelar 14 Februari

ADVERTISEMENT

Sidang Vonis Kuat Ma'ruf di Kasus Pembunuhan Yosua Digelar 14 Februari

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 11:09 WIB
Jakarta -

Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma'ruf digelar 14 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah sopir keluarga Ferdy Sambo itu mengajukan duplik.

"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan Terdakwa Kuat Ma'ruf," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Hakim kemudian memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk kembali ke dalam tahanan.

Kuat Ma'ruf Sebut Dirinya Bodoh

Kuat sebelumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Kuat mengatakan dirinya bodoh hingga dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer.

"Saya akui, Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan," ujar Kuat di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Kuat mengaku berusaha mengikuti persidangan meski tidak mengerti prosesnya. Dia juga mengklaim tidak tahu mengapa didakwa dan dituntut dalam kasus pembunuhan Yosua.

"Saya tetap berusaha menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua. Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar Kuat.

Dituntut 8 Tahun

Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1).

Selain itu, jaksa menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berperilaku sopan dalam persidangan.

(whn/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT