Divonis MA 20 Tahun Penjara, Corby Ajukan PK

Divonis MA 20 Tahun Penjara, Corby Ajukan PK

- detikNews
Jumat, 11 Agu 2006 11:54 WIB
Denpasar - Ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Corby, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 20 tahun penjara. Vonis ini 5 tahun lebih tinggi daripada putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Pengajuan PK Corby itu disampaikan dua orang pengacaranya, Erwin Siregar dan Haposan Sihombing. PK ini diajukan melalui panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Bali, Jumat (11/8/2006). Menurut Haposan, alasan pengajuan PK ini adalah karena ada suatu kekeliruan hakim dan ketidaksesuian berbagai putusan. Putusan yang dimaksud adalah, Corby yang mengimpor 4,2 Kg Mariyuana divonis PN Denpasar 20 tahun.Kemudian dalam putusan banding di PT Denpasar, wanita muda itu divonis 15 tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi di MA, hukuman terhadap Corby kembali menjadi 20 tahun penjara."Kami menilai majelis hakim tidak memperhatikan secara seksama alat bukti dan fakta selama ini. Juga telah salah menerapkan hukum, khususnya hukum pembuktian karena lalai memperhatikan dan menilai pembuktian 4,2 Kg mariyuana," kata Haposan.Pemeriksaan berkas perkara PK Corby ini rencananya akan digelar minggu depan di PN Denpasar. Hal itu dilakukan setelah Ketua PN Denpasar menetapkan anggota majelis hakim yang bertugas memeriksa berkas tersebut."Pemeriksaan berkas akan dihadiri oleh majelis hakim, jaksa dan penasihat hukum. Kami juga berharap kehadiran Corby," ungkap Haposan.Haposan juga menjelaskan, pihaknya berencana menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana, Dr Igusti Ketut Hariawan. Dalam PK ini pengacara Corby tidak akan mengajukan novum atau bukti baru. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads