MK Sindir Biaya Perkara MA

MK Sindir Biaya Perkara MA

- detikNews
Jumat, 11 Agu 2006 11:47 WIB
Jakarta - Di tengah gonjang-ganing seputar biaya perkara yang dipungut MA, Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir kebijakan tetangganya itu."Di MK kalau mengajukan perkara tidak pernah dipungut biaya," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/8/2006).Pernyataan ini disampaikan Jimly saat memberi sambutan dalam peluncuran pengajuan perkara secara online dan dalam rangka ulang tahun MK ke-3.Menurutnya, kebijakan memungut biaya perkara itu sangatlah tidak bijaksana karena melihat kondisi masyarakat pencari keadilan yang masih berada di bawah garis kemiskinan."Jika ingin membatasi perkara, maka tidak bijaksana jika ukuran uang," ujar guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia ini.Jimly menjelaskan, jika ingin membatasi perkara yang diajukan ke MA, tidak dengan cara memungut biaya. Pembatasan perkara itu dapat dilihat dengan melihat sistem kualitatif perkara. "Jadi perkara yang diterima harus yang bermutu," bebernya.Jimly pun mengusulkan, jika pemungutan biaya perkara ini dihapuskan, maka pemerintah harus menaikkan anggaran bagi MA.Seperti diketahui, untuk biaya Peninjauan Kembali (PK), MA mematok harga Rp Rp 2,5 juta. Biaya itu didasarkan pada Keputusan Ketua MA No KMA/042/SK/VIII/2001. Surat ini ditandatangani Ketua MA Bagir Manan pada 20 Agustus 2001.Untuk perkara kasasi, pemohon dikenakan biaya Rp 500 ribu. Biaya itu didasarkan pada Keputusan Ketua MA No. KMA/42/SK/III/2002. Surat itu juga ditandatangani Bagir Manan pada 7 Maret 2002.Sedangkan untuk perkara perdata niaga, MA mematok harga Rp 2,4 juta. Hal itu berdasarkan Keputusan Ketua MA No. KMA/02/SK/I/2002. (nrl/)


Berita Terkait