Heru Budi Serahkan Tiga Nama Calon Sekda DKI ke Mendagri

ADVERTISEMENT

Heru Budi Serahkan Tiga Nama Calon Sekda DKI ke Mendagri

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 10:21 WIB
Kasetpres Heru Budi Hartono (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono (Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyerahkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) DKI kepada Kemendagri. Ketiga nama peserta yang diserahkan adalah Joko Agus Setyono, Michael Rolandi Cesnanta Brata, dan Dhany Sukma.

"Sudah ke Mendagri," kata Heru seusai kunjungan ke RPTRA Tri Putra Persada, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (31/1/2023).

Nantinya, nama-nama ketiga calon Sekda DKI itu akan disodorkan kepada Presiden Joko Widodo. Meski begitu, Heru tak tahu kapan Presiden mengumumkan Sekda terpilih.

"Saya belum tahu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Sebanyak tiga pelamar lolos tahapan tersebut.

Pengumuman itu disampaikan melalui dokumen Pengumuman Nomor 4 Tahun 2023 tentang hasil seleksi terbuka Jabatan pimpinan Tinggi Madya Sekda DKI Jakarta. Dokumen itu ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada 27 Januari 2023.

"Berdasarkan hasil seluruh tahapan pada pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini Panitia Seleksi menetapkan hasil akhir sebagai berikut," demikian dokumen pengumuman yang dilihat, Minggu (29/1/2023).

Ketiga peserta yang lolos adalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali Joko Agus Setyono, Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata, serta Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.

Sedangkan peserta yang tidak lolos tahapan ini adalah Kepala Dinas PMPTSP DKI Benni Aguscandra, Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji, serta Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.

"Keputusan seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," demikian isi pengumuman tersebut.

Tonton juga Video: Heru Budi Beberkan Alasan Copot Marullah dari Sekda DKI

[Gambas:Video 20detik]



(taa/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT