NasDem Kritik Penetapan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka: Tak Ada Empati

NasDem Kritik Penetapan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka: Tak Ada Empati

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 05:40 WIB
Taufik Basari
Taufik Basari. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari (Tobas) menyesalkan penanganan kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra akibat ditabrak oleh seorang pensiunan Polri. Tobas menilai penetapan tersangka terhadap Hasya tak tunjukkan empati kepada keluarga.

"Selain tidak sesuai KUHAP, penetapan korban sebagai tersangka itu juga tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban. Terlebih pihak keluarga sudah mengalami tindakan arogan dari pihak yang menabrak bahkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluarga pun dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik," kata Tobas kepada wartawan, Senin (31/1/2023).

Tobas meminta pihak kepolisian menangani kasus ini secara transparan, akuntabel dan berkeadilan. Dia mengusulkan agar dilakukan gelar perkara ulang dengan melibatkan pihak keluarga atau kuasa hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolri dalam berbagai kesempatan sudah mengingatkan agar penanganan perkara dan pelayanan masyarakat dilakukan secara humanis berlandaskan nilai kemanusiaan. Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini," tegasnya.

Tobas menyatakan dirinya akan berkomunikasi dengan keluarga korban, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan Ikatan Alumni Mahasiswa FHUI sebagai pihak pendamping keluarga korban dalam perkara ini. Pihaknya akan menanyakan perkembangan dan harapan atas tindak lanjut persoalan ini.

ADVERTISEMENT

"Sebagai bagian dari keluarga besar alumni UI saya juga mengucapkan duka cita atas meninggalnya Hasya. Semoga keluarga korban akan memperoleh keadilan," ujar Taufik yang juga merupakan Ketua Ikatan Alumni Filsafat UI ini.

Selengkapnya di halaman berikut

Simak Video: Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Ditahan Usai Menyerahkan Diri

[Gambas:Video 20detik]



Golkar Usul Kasus Ini Diselesaikan Restorative Justice

Anggota Komisi III Fraksi Golkar Supriansa menilai tidak penting adanya penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal. Sebab, kasus itu akan digugurkan secara otomatis.

"Mestinya status tersangka itu diberikan kepada pelaku pidana yg masih hidup. Kalau status pidana diberikan kepada orang yang meninggal dunia itu terlalu kreatif namanya," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar SupriansaAnggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa (Foto: dok. istimewa)

"Sedangkan orang yang sedang status tersangka saja kalau meninggal dunia maka status tersangkanya di gugurkan. Apalagi belum menetapkan status tersangka kepada orang yang meninggal dunia maka sebaiknya tidak penting ditersangkakan orang yang meninggal," lanjutnya.

Dia lantas mengusulkan agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Dia meminta dirlantas profesional dalam menangani kasus kecelakaan.

"Saya harapkan kasus lalu lintas seperti ini juga bisa di selesaikan dengan restorative justice (RJ). RJ adalah salah satu solusi untuk kasus ini," ujarnya.

"Yang ingin saya tegaskan adalah Dir lalulintas lebih profesional lagi dalam menangani kasus lalu lintas di jalan raya," lanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads