Tukang becak pembobol rekening BCA bernama Setu dituntut 1 tahun penjara. Sedangkan terhadap Mohammad Thoha, aktor utama pembobolan rekening itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 4 tahun penjara.
Pantauan detikJatim, jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan tuntutan 4 tahun bui terhadap Thoha di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana 4 tahun penjara," kata Diah di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1/2023).
Tidak hanya dituntut 4 tahun penjara, Thoha juga diminta mengembalikan uang Rp 320 juta yang dicuri dari Muin Zachry, pemilik rekening.
Diah menegaskan ada hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa. Yakni perbuatan Thoha maupun Setu membuat korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana yang didakwakan.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga video 'Pengakuan Penjual Burung Korban Salah Blokir Rekening KPK':