Anggota Komisi III DPR Santoso mengkritik keras Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Santoso menyebut penetapan tersangka ini merupakan tindakan di luar nalar.
"Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan oleh kepolisian atas peristiwa ini. Pihak-pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi oleh Propam Polri apakah penanganan yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Santoso dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Santoso mengatakan korban tewas dijadikan tersangka bisa jadi dalam rangka menyelamatkan penabrak dari tindak pidana kecelakaan tersebut. Dia menyebut tindakan itu sebagai outrakstion of justice.
"Korban tewas sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang. Perlakuan yang diperlakukan terhadap korban yang tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice (menjadikan seseorang tidak bersalah sebagai tersangka)," ucapnya.
"Outrakstion of justice saat ini telah masuk dalam KUHP sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum untuk tidak mempersangkaan orang yang tidak bersalah atau bukan pelaku menjadi pelaku atau tersangka," lanjut dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.