IPW Sebut Hasya Double Victim
Senada dengan Habiburokhman, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyayangkan langkah Polda Metro Jaya. Menurutnya Hasya menjadi korban ganda (double victim).
"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda (double victim) setelah mati, dilabel tersangka pula, hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," ucap Sugeng saat dihubungi, Sabtu (28/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mendorong polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum agar transparan. Sugeng lalu menyinggung juga kasus mahasiswa di Cianjur yang tewas kecelakaan ditabrak mobil yang masuk iring-iringan polisi.
"IPW mengingatkan kasus mahasiswa unsur Cianjur agar mendapatkan keadilan. Jangan karena pelaku adalah polisi korban sulit mendapat keadilan dan jangan hanya sang sopir bernama Sugeng yang diminta pertanggungjawaban pidana, termasuk soal asal-usul mobil," imbuhnya.
BEM UI Mengecam
BEM UI mengecam penetapan tersangka terhadap rekan mereka yang sudah tewas. BEM UI menegaskan akan terus mengawal kasus ini.
"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, saat dihubungi, kemarin.
"Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," lanjut Melki.
Melki meminta kasus tersebut diproses secara adil. Jangan sampai, kata Melki, pelaku sesungguhnya bebas dan lepas dari pertanggungjawaban.
![]() |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.