Jakarta -
Kecelakaan melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, dengan purnawirawan polisi berinisial ESBW terjadi di kawasan Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Publik menyoroti kasus ini lantaran M Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Apriansyah (20), seorang warga yang berada di lokasi saat kejadian, mengatakan kondisi cuaca saat itu sedang gerimis. Ia mengatakan kondisi lalu lintas tidak begitu ramai.
"Kondisi jalan seperti ini, cuma agak gerimis waktu itu. Gerimis, tapi lalu lintasnya nggak terlalu ramai," ucapnya kepada detikcom saat ditemui di lokasi, Sabtu (28/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku tak melihat langsung saat insiden tabrakan itu terjadi. Namun ia mendengar suara motor terjatuh, kemudian ia bergegas ke luar.
"Kalau saya tuh pas tabrakan itu, pas terjadi benturan itu, saya nggak melihat keadaannya. Saya melihatnya pas jatoh," katanya.
Waktu itu, kata dia, ia bersama para relawan tak berani menyentuh korban yang tergeletak di pinggir jalan. Saat itu, lanjutnya, korban masih dalam kondisi bernyawa.
"Saya dan relawan yang lain nggak berani megang. Setelah itu dipindahkan korbannya ke sini, di tepi. Nggak lama berselang, nunggu ambulans 25 menit ada, di situ sudah nggak sadarkan diri," tuturnya.
Warga lainnya, A (29), mengaku tak melihat peristiwa itu terjadi. Ia pun juga mengetahui kejadian itu karena mendengar suara motor jatuh.
"Terdengar suara motor jatoh kenceng suaranya. Nah, lalu saya kaget melihat keluar, melihat pengendara motor udah digotong sama warga ke pinggir jalan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, saat itu, kondisi jalan setelah diguyur hujan. Pengendara mobil dan motor melaju dari arah berlawanan.
"Untuk kondisi jalan hujan rintik-rintik, jalanan basah. Motor dari arah selatan, mobil dari arah utara di jalurnya," pungkasnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan karena kelalaian mahasiswa UI Hasya. Sementara itu, purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.
Atas dasar kesimpulan tersebut, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Sebab, tersangka, dalam hal ini M Hasya, tewas dalam kecelakaan itu.
Baca kronologi di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Ibunda Kecewa Anaknya Ditabrak Pensiunan Polisi Justru Jadi Tersangka':
[Gambas:Video 20detik]
Kronologi Kecelakaan Versi Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan saat itu korban Hasya tengah melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 km/jam. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan temannya korban, ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok.
Saat itu korban Hasya menghindari hal tersebut dengan menghentikan kendaraannya secara mendadak. Akibatnya, korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lainnya.
"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan, sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).
Dari arah berlawanan, datang mobil Pajero dikemudikan ESBW yang disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam. ESBW tak bisa menghindari kecelakaan hingga mengakibatkan Hasya tertabrak.
"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.
Dari sketsa yang ditayangkan polisi dalam jumpa pers, TKP kecelakaan disebutkan di Jalan Srengseng Sawah, tepatnya di depan kios counter dan servis handphone.
Versi Keluarga
Keluarga Hasya juga menjelaskan kronologi kecelakaan versi mereka. Kecelakaan terjadi pada Kamis (6/10/2022) malam di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya saat itu diketahui baru pulang dari kampus UI Depok hendak menuju rumah temannya.
"Alm Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kost salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat," ujar tim kuasa hukum keluarga korban, Gita Paulina, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (27/1).
Secara refleks, Hasya menghindar, kemudian mengerem mendadak. Motor Hasya kemudian terjatuh ke sisi kanan.
"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," imbuh dia.
Gita menambahkan, setelah kecelakaan tersebut, Hasya kemudian dibawa ke rumah sakit. Gita mengatakan ESBW sempat diminta membantu membawa Hasya, namun menolak.
"Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya, sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," paparnya.
Setiba di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga kemudian melakukan visum, namun pihak rumah sakit tak memberi bukti pembayaran.
"Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke RS lain untuk dilakukan visum dan membayar sebesar hampir Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)," papar Gita.
"Namun pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga, meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," jelas dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini