Universitas Indonesia (UI) buka suara terkait mahasiswanya, M Hasya Attalah Syaputra (18), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan purnawirawan polisi ESBW. Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan pihaknya menghargai keputusan polisi.
"Kami menghargai kewenangan penyelidikan pihak kepolisian, dan upaya hukum yang mungkin bakal ditempuh oleh keluarga almarhum," kata Amelita saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).
Menurutnya, keputusan tersebut telah ada ketentuan aturannya. Meski begitu, Amelita mengatakan pihaknya menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Hasya.
"Kami menyampaikan dukacita mendalam atas peristiwa tersebut, sehingga mengakibatkan meninggalnya Hasya yang merupakan mahasiswa FISIP UI," kata dia.
"Berkaitan dengan peristiwa tersebut, tentu telah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya," sambungnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan karena kelalaian mahasiswa UI Hasya. Sementara itu, purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.
Atas dasar kesimpulan tersebut, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Sebab, tersangka, dalam hal ini M Hasya, tewas dalam kecelakaan itu.
Baca kronologi selengkapnya di halaman selanjutnya..
Simak Video 'Ibunda Kecewa Anaknya Ditabrak Pensiunan Polisi Justru Jadi Tersangka':