Dalih Jengkel Ayah Tiri di Jakbar Aniaya Bayi 1 Tahun hingga Tewas

ADVERTISEMENT

Dalih Jengkel Ayah Tiri di Jakbar Aniaya Bayi 1 Tahun hingga Tewas

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 21:00 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Ilustrasi Penemuan Mayat Bayi (Dok. detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial SMD (27) tega menganiaya bayi anak tirinya yang berusia 1 tahun hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat. Tersangka berdalih menganiaya anak tirinya itu karena jengkel lantaran korban sering menangis.

"Tersangka inisial SMD sebagai ayah tiri daripada korban. Kalau hasil pemeriksaan, si tersangka ini kesal karena anak korban sering-sering nangis, enggak mau makan, nah si tersangka ini jengkel, kesal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Harris Kurniawan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (27/1/2023).

Haris menyebutkan, sebelum korban tewas dianiaya, tersangka kerap melakukan kekerasan kepada korban. Korban digigit hingga kepala dicelupkan ke dalam ember berisi air

"Sebelum kejadian, (korban) sering digigit kakinya, terus kepalanya ditonjok pakai cincin, terus kepalanya dicelupkan ke ember yang ada air isinya, terus kepalanya dicelupin ke bawah, dinaikin. Mereka menetap di satu rumah satu kos-kosan itu kurang lebih 2 bulan," katanya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Korban dilaporkan tewas setelah dipukul di bagian perut hingga muntah-muntah. Peristiwa itu terjadi di rumah kos ibu korban, VAA, di Palmerah, Jakarta Barat.

"Korban dalam posisi berdiri, tersangka menonjok dada dan perut sebanyak tiga kali sampai korban terjatuh ke kasur sampai korban muntah," ujar Haris.

Kala itu VAA menemukan anaknya berada di atas lemari dengan kondisi muntah-muntah. VAA juga mendapati ada empat luka gigitan di badan korban.

"Terdapat 4 di badan korban, bekas gigitan, ada bekas gigitan di paha korban di bagian kiri dan kanan," ujarnya.

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan karena kondisinya yang makin memburuk. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (26/1).

"Kemudian hari Kamis dini hari pelapor diantar oleh tersangka ke rumah saksi, yang berada di Cengkareng. Kemudian pada pagi harinya karena korban mengalami kejang-kejang dibawa ke rumah sakit," sebutnya.

Akibat kejadian itu, VAA melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Barat. Polisi kemudian menangkap SMD yang sedang berada di rumah kosnya.

Pelaku disangkakan pasal tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya seseorang dan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Lihat juga video 'Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Wanita di Kotamobagu Aniaya 3 Balitanya!':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT