Komplotan Judi Online Omzet Miliaran Rupiah Berkantor di Apartemen Jakut

ADVERTISEMENT

Komplotan Judi Online Omzet Miliaran Rupiah Berkantor di Apartemen Jakut

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 17:29 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar praktik judi online modus pengiriman pesan dengan omzet Rp 2 miliar per bulan. Sebanyak 12 tersangka ditangkap secara bersamaan di sebuah apartemen yang dijadikan kantor judi online tersebut.

"Dalam perjudian online ini, kurang lebih ada 3.000 member atau users yang jadi korban dengan kerugian total lebih kurang Rp 2 miliar. Atas pengungkapan ini, tentu dilakukan langkah-langkah Dittsiber dengan mengungkap perjudian online ini, dan 12 orang pelaku sebagai penyelenggara perjudian online yang diamankan di Kondominium Green Bay Pluit Tower diamankan pada Rabu, 18 Januari 2023 yang lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Ramadhan mengatakan ada 3.000 orang yang menjadi member di judi online tersebut. Dia menuturkan pihaknya akan menelusuri pemilik apartemen yang dijadikan kantor judi online tersebut.

"Kemudian apartemen di tempat mereka ditangkap yang saat ini di-police line akan ditelusuri siapa pemiliknya. Bila itu merupakan bagian dari kejahatan, tentunya akan dijadikan barang bukti juga oleh penyidik," ujarnya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan masih ada 4 buron yang diburu, yaitu ST, PT, AN, dan LR. Dia mengimbau masyarakat tak tergiur oleh praktik judi online.

"Kita mengimbau agar masyarakat tidak melakukan bermain judi online, jangan tergiur oleh promosi bonus karena, biar bagaimanapun, itu sebenarnya sudah di-setting, kekalahan kemenangan sudah di-setting dan kemenangan itu hanya 20 persen daripada yang main. Itu bisa setting-annya begitu. Jadi, kalau ada yang berharap dan bermimpi untuk bermain judi online bisa kaya, itu salah sama sekali, karena sudah ter-setting," ujar Reinhard.

Polisi membeberkan barang bukti yang disita dari para tersangka. Di antaranya 8 unit CPU, 9 laptop, 36 ponsel, hingga 20 rekening yang diblokir.

Para tersangka dikenai Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan KUHP, yaitu Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Lihat juga video 'Kejari Medan Tahan 15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT