Polisi Buru 4 Tersangka Judi Online Omzet Miliaran Rupiah, Kabur ke LN

ADVERTISEMENT

Polisi Buru 4 Tersangka Judi Online Omzet Miliaran Rupiah, Kabur ke LN

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 16:56 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ilustrasi Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar praktik judi online dengan modus pengiriman pesan dan menangkap 12 orang tersangka. Polisi masih memburu 4 orang lain yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada 4 tersangka lain yang masih menjadi DPO dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang ada 4 orang. Jadi kesemua tersangka ada 16 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Empat tersangka yang menjadi DPO itu berinisial ST, PT, AN, dan LR. Ramadhan membeberkan cara para member mengikuti judi online tersebut dari login akun hingga melakukan transfer.

"Di mana cara bermain judi online melalui website master togel tersebut member masuk dulu ke situs master togel, kemudian terlebih dahulu membuat username dan setelah login, member wajib melakukan deposit atau melakukan transfer uang untuk membeli koin ke rekening yang tercantum di website rekening deposit. Setelah member mendapatkan koin, pemain langsung dapat bermain ke jenis permainan yang diinginkan, antara lain slot, kasino, atau sport. Apabila pemain kalah, koin berkurang dan sebaliknya, apabila menang akan bertambah dan dapat dilakukan penarikan uang kemenangan," bebernya.

Sementara itu, 12 tersangka yang ditangkap adalah JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan 12 tersangka itu berperan sebagai customer service.

"Peran yang di belakang ini adalah lebih banyak mereka sebagai CS, jadi mereka menghubungkan pelanggan untuk deposit kemudian withdraw kemudian kita juga dapatkan bahwa memang server yang memang untuk permainan judi berada di luar negeri. Mereka hanya menghubungkan pemain-pemain yang ada di Indonesia dengan orang yang menjalankan server di luar negeri," ujar Reinhart.

Dia mengatakan dua di antara empat DPO itu diduga merupakan bos judi online tersebut. Dia menuturkan pihaknya sudah mengantongi keberadaan para DPO tersebut.

"Memang dari 4 orang DPO yang kami dapatkan, tersinyalir yang 2 orang dari 4 orang adalah bosnya karena kita lihat dari percakapan telepon. Namun demikian, kami sudah mengetahui keberadaannya dan akan kami lakukan penangkapan segera," ujarnya.

"Sudah terdeteksi, waktu kemarin ada di satu daerah, kemudian yang bersangkutan ternyata menaiki pesawat Internasional. Jadi posisi terakhir kita lihat di satu negara di ASEAN," imbuhnya.

Polisi membeberkan barang bukti yang disita dari para tersangka. Di antaranya 8 unit CPU, 9 laptop, 36 ponsel, hingga 20 rekening yang diblokir.

Para tersangka dikenai Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan KUHP, yaitu Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Lihat juga video 'Kejari Medan Tahan 15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/isa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT