Ibu yang Buang Bayinya di Pandeglang Ditetapkan Tersangka

Ibu yang Buang Bayinya di Pandeglang Ditetapkan Tersangka

Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 12:35 WIB
Jumpa pers Polres Pandeglang
Foto: Jumpa pers Polres Pandeglang soal Ibu Bayi Ditetapkan Tersangka (Aris/detikcom)
Pandeglang -

Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan wanita inisial UM (43) sebagai tersangka. UM ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang bayinya di sebuah kamar mandi kontrakan di kelurahan Juhut, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, hingga meninggal dunia.

"Dicocokkan dengan hasil autopsi, disimpulkan bahwa ibu pelaku kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan di Mapolres Pandeglang Jum'at (27/1/2023).

Shilton mengatakan berdasarkan keterangan beberapa saksi dan hasil visum wanita tersebut dengan sengaja menelantarkan anak kandungnya sehingga menyebabkan bayi tersebut tewas. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kami juga memeriksa beberapa saksi dan juga menambahkan ahli psikologi dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami peroleh dapat disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia," terangnya.

Shilton mengungkapkan kasus ini terungkap saat pemilik kontrakan dan warga mendengar suara tangisan bayi di sebuah kamar mandi kontrakan. Warga yang mencurigai hal tersebut langsung mendatangi kamar mandi tersebut dan menemukan bercak darah.

ADVERTISEMENT

"Mendengar adanya suara tangisan bayi yang ada di kamar mandi, kemudian setelah dicek ternyata di kamar mandi ada pelaku, Namun tidak keluar, akhirnya setelah setengah jam kemudian dicek kembali ternyata di kamar mandi ditemukan bercak darah sehingga menimbulkan kecurigaan oleh pemilik kontrakan," katanya.

"Kemudian pemilik kontrakan berikut dengan warga yang juga tinggal di sana melakukan pengecekan ke kamar pelaku sehingga di sana ditemukan bungkusan kain ternyata setelah dicek itu adalah bayi laki-laki yang memang pada saat dibuka keadaannya sangat kritis sempat ada upaya menyelamatkan anak korban, namun ternyata bayi tersebut tidak dapat terselamatkan," tambahnya.

Akibat perbuatannya sang ibu dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 2023 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Motif Pelaku

Polisi mengungkapkan motif ibu yang tega membuang bayi di sebuah kontrakan di kelurahan Juhut, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Polisi menyebut pelaku tega menelantarkan bayinya lantaran persoalan ekonomi.

"Untuk motifnya sendiri mungkin alasan ekonomi, karena yang bersangkutan juga bekerjanya selama ini menjual kopi keliling dan anaknya sudah ada lima orang," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan.

Shilton mengatakan ibu tersebut mengaku terbebani jika harus memiliki anak kembali. Ia mengatakan beberapa anak pelaku juga dititipkan kepada pihak keluarga dan orang lain.

"Karena terbebani, karena ada beberapa anaknya juga udah dititipkan ke orang lain. Jadi masalah ekonomi," ungkap Shilton.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dikatakan Shilton, keluarga pelaku mengingatkan agar pelaku tidak hamil kembali. Sebab, kata dia, pelaku dengan suaminya yang sekarang berstatus nikah siri.

"Sempat diperingatkan jangan sampai hamil lagi takut keluarganya tau, sehingga yang bersangkutan ini berupaya agar kehamilannya ini bahkan tidak diketahui pihak lain," ujar Shilton.

Shiton menambahkan selama pelaku menikah dengan suaminya, pelaku juga menutupi kehamilannya kepada sang suami. Ia mengatakan pelaku dengan suaminya tidak tinggal bersama karena keduanya menikah siri.

"Suaminya sendiri berdasarkan keterangan pelaku memang tidak mengakui ke suami bahwa dia hamil, karena sempat ditanya tidak menyampaikan atau tidak mengetahui bahwa hamil," ungkapnya.

Simak juga 'Ini Motif Ibu Beri Kopi ke Bayi: Untuk Dapat Sumbangan':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads