Pembunuh Sespri Trimedya Panjaitan Disidang di PN Jakpus
Kamis, 10 Agu 2006 17:17 WIB
Jakarta - RM Haryo Diningrat, pembunuh Yuningsih alias Nungky, sekretaris pribadi (sespri) anggota DPR asal FPDIP, Trimedya Panjaitan, terus menggelengkan kepala dan tersenyum kecil saat jaksa membacakan dakwaannya.Sidang perdana Haryo alias Danu digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (10/9/2006).Haryo yang terbalut kemeja putih dengan celana hitam ini terus menggelengkan kepala saat jaksa penuntut umum (JPU) Pardi membacakan dakwaannya. Haryo pun kerap menyunggingkan senyuman.Haryo dikenai dakwaan pertama primer pasal 338 KUHP. Dakwaan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua pasal 365 ayat 2KUHP.Tak Ajukan EksepsiBaik Haryo maupun kuasa hukumnya menolak mengajukan eksepsi."Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Faiz Munabari, kuasa hukum Haryo.Sidang yang diketuai Aman Barus akan dilanjutkan pada 22 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi.Faiz, usai sidang, mengaku eksepsi tidak ada gunanya. "Kalau salah biar salah, habisi saja. Kalau memang ada rekayasa lihat saja nanti saksi," kata Faiz.Sementara Haryo hanya diam seribu bahasa saat diserbu pertanyaan wartawan.Nungky ditemukan tewas di rumah susun Bendungan Hilir pada 26 Oktober 2005. Saat ditemukan, Nungky nyaris bugil dan jasadnya telah membusuk. Haryo membunuh Nungky karena wanita berkulit putih itu terus menerus menunda-nunda meminjamkan uang. Haryo alias Danu adalah pengurus rumah susun dan track record-nya dikenal tidak baik.
(aan/)











































